Kadis DKP Aceh Singkil : Pencegatan Truk Ikan Itu Cenderung Ada Persaingan Bisnis

  • Whatsapp
Saiful Umar, Kepala Dinas Peikanan dan Kelautan Aceh Singkil

Sinarlintasnews.com | Aceh – Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Aceh Singkil Saiful Umar mengungkapkan, pencegatan terhadap truk pengangkut ikan asal Aceh yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Sapol PP Kabupaten Tapanuli Tengah di beberapa titik diwilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, seharus tidak perlu dilakukan sepanjang surat-surat dukumen lengkap.

Saiful mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pencegatan truk ikan, sehingga memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengusaha maupun nelayan di Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kita belum tau pasti apa alasan pencegatan itu. Saya fikir selagi surat-suratnya lengkap itu tidak perlu dicegat,” kata Saiful Kepada Sinarlintasnews.com saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Sabtu (14/9).

BACA JUGA : Truk Pengangkut Ikan “Dihadang” Masuk Ke Sibolga, Berikut Penjelasan Karantina

BACA JUGA : Karantina Ikan Aceh : Pencegatan Truk Ikan di Sibolga tidak Menjadi Kendala

Dikatakannya, adanya informasi terkait pencegatan melalui jalur darat dan sebaliknya menyarankan untuk melalui jalur laut, menurutnya itu sangat tidak memungkinkan, sebab mengingat biaya besar yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha tidak sebanding.

“Saya fikir ini cenderung ada masalah persaingan bisnis. Jadi itu semua kan perlu hitung-hitungan, kalau memalui laut berapa lagi biaya opersional yang harus dikeluarkan. Itu sebabnya mereka mengirim melalui jalur darat karena biayanya agak sedikit dibandingkan dari jalur laut. Kecuali akses darat itu tidak ada seperti selama ini. Jadi saya fikir kalau dipaksakan harus dari jalur laut, itu sangat tidak mungkin,” Kata Saiful.

BACA JUGA : APKI Aceh : Ingat Selama Ini Kapal Sibolga Menangkap Ikan di Aceh

BACA JUGA : Truk Ikan Dicegat Masuk Tapteng Menuai Kritikan, ASPI Aceh Angkat Bicara

Menurutnya, jika alasan pencegatan tersebut dilakukan karena berkurangnya aktifitas pekerja di gudang yang ada di Sibolga, maka seharusnya Pemko Sibolga dan Tapteng mencari solusi lapangan pekerjaan buat masyarakat.

“Sebenarnya itu kebijakan di Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah bagaimana menciptakan lapangan kerja agar masyarakat bisa bekerja,” ungkapnya.

BACA JUGA : APKIA dan ASPI Aceh Kembali Angkat Bicara : Batasi Berlayar

BACA JUGA : apkiaCemarkan Nama Baik Wartawan, Kades Suak Jambak Dilaporkan Kepolisi

Disinggung terkait pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Aceh (APKIA) yang juga sebagai Sekretaris Asosiasi Pedagang Ikan Intersulair (ASPI) Aceh HT Tarmizi, yang meminta untuk mencegat kapal nelayan asal Sibolga ke perairan Aceh untuk menangkap ikan pasca terjadinya pencegatan truk-truk pengangkut ikan. Saiful menyatakan akan melakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Semuakan ada ketentuan, jadi saya rasa akan dipelajari dulu lebih dalam, karena nelayan itu tidak pernah kita batasi selama ini,” terangnya.

Sementara itu, Pihak Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I Wilayah Sibolga -Tapanuli Tengah membenarkan adanya razia pemeriksaan dokumen kelengkapan karantina truk pengangkut ikan yang masuk ke area Sibolga.

Dalam keterangan yang diperoleh Sinarlintasnews.com saat dikonfirmasi dikantornya di Jalan Sidempuan Km 7 pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat administrasi dari daerah asal sebagai uji kelayakan ikan yang diangkut.

“Razia mulai tanggal 2-10 September 2019, dari tanggal (3-4/9) kami ikut dengan mengirim personil sesuai permintaan dari dinas DKP Tapteng, selanjutnya dari tanggal (5/9) kami nggak ikut lagi,”kata Fandi salah satu petugas Karantina.

Namun terkait isu yang beredar dengan adanya soal penghadangan untuk tidak melintasi jalur darat, petugas Karantina Sibolga-Tapteng ini mengaku tidak mengetahui dan diluar kewenangan mereka.

Soal bisa atau tidaknya lewat dari darat itu bukan kewenangan kami, yang pastinya bila dokumentasinya lengkap menurut kami itu tidak jadi masalah. Karena kami dari karantina hanya meminta dokumen, kalau belum lengkap kami berikan waktu untuk melengkapinya, karena itu sangat perlu untuk memastikan ikan layak konsumsi (higienis).

“Kalau dokumennya lengkap kami izinkan untuk lewat, tapi kalau tidak lengkap kita berikan waktu untuk melengkapinya, jadi kami hanya memeriksa kelengkapan saja,” ujar Pandi. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *