Karantina Ikan Aceh : Pencegatan Truk Ikan di Sibolga tidak Menjadi Kendala

  • Whatsapp
Foto salah satu pencegatan pemeriksaan kelengkapan truk pengangkut ikan asal Aceh yang dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah dan logo BKIPM Kutaradja Lampulo.

Sinarlintasnews.com | Banda Aceh – Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Diky Agung, mengaku terkejut mendengar kabar adanya pencegatan terhadap truk pengangkut ikan asal Aceh di Sibolga – Tapanuli Tengah, dengan alasan tidak memiliki kelengkapan surat.

Diky menyatakan, bahwa semua ikan yang dipasarkan ke luar Aceh, termasuk ke Sibolga, Sumatera Utara, telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BKIPM.

Bacaan Lainnya

“Semua ikan yang dipasarkan itu sudah bersertifikat, setelah lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina ikan di masing-masing pos pemeriksaan yang ada di Aceh.” katanya, Sabtu (14/9).

Diky mengaku mendapatkan informasi penghadangan terhadap truk ikan asal Aceh dari Asnawi salah satu pedagang ikan antar pulau, yang mengaku jika dua unit truk miliknya distop petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sapol PP Tapanuli Tengah saat akan menuju ke Sibolga.

Meski demikian, Diky meyakini penghadangan tersebut tidak akan menganggu pengiriman ikan ke berbagai provinsi lainnya di Indonesia.

“Penjualan ikan dari Aceh ke Sibolga sebenarnya sangat sedikit, bahkan tidak mencapai 1 persen dari total penjualan ikan ke luar daerah yang mencapai 800 -1.000 ton setiap bulannya,” ungkap Diky.

Pada Agustus kemarin, Diky menyebut, ikan dari Aceh (dalam kondisi mati) yang dipasarkan ke luar daerah mencapai 814,8 ton dan ikan hidup yang dipasarkan sebanyak 9.259 ekor, dengan total nilai penjualan mencapai Rp 30,3 miliar.

“Pemasaran terbesar kita itu ke Pulau Jawa dan DKI Jakarta yang mencapai 56 persen, Sumut mencapai 22 persen, Padang 14 persen, Bali 5 persen, dan Batam 2 persen. Ikan dari Aceh juga ada yang dikirim ke Kalimantan, di antaranya ke Banjarmasin,” Jelasnya.

Jenis ikan yang dipasarkan itu paling banyak dari jenis tongkol yang sebesar 45 persen, diikuti ikan cakalang 34 persen, ikan sarden 5 persen, udang segar 1 persen, dan jneis ikan segar lainnya sebesar 15 persen. Sedangkan untuk jenis ikan hidup, di antaranya lobster sebesar 73 persen, ikan hias laut 15 persen, udang kipas 7 persen, dan ikan hias air tawar sebesar 5 persen.

Berdasarkan uraian yang diterapkan tersebut, Diky menyatakan jika penghadangan terus berlanjut di Sibolga -Tapanuli Tengah tidak berarti akan menjadi kendala besar bagi perdagangan ikan Aceh ke daerah lainnya di Indonesia. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *