Sinarlintasnews.com | Tapanuli Tengah – Penghadangan sejumlah truk pendingin (thermoking) pengangkut ikan dari Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mulai menuai kritikan dari berbagai pihak.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Ikan Intersulair (ASPI) Aceh, HT Tarmizi, kepada wartawan mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut yang mengakibatkan kerugian besar diberbagai pihak.
Tarmizi mengatakan, telah menghubungi para sopir truk menanyakan alasan pencegatan, namun para sopir juga mengaku tidak tahu menahu karena mereka tidak diberi penjelasan oleh pihak Dishub Tapanuli Tengah.
Dikatakannya, Truk-truk bermuatan 4-6 ton itu dicegat oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP yang melaksanakan razia di sejumlah titik desa sejak Sabtu (7/9) malam lalu.
“Sangat disayangkan adanya penghadangan itu, apalagi dilakukan secara semena-mena tanpa alasan yang jelas. Kami berani katakan semena-mena karena semua surat-surat, mulai dari karantina dan berbagai surat lainnya sudah lengkap. Jadi sebenarnya apa alasan dibalik penghadangan ini?” ucap Tarmizi heran.
Akibat penghadangan itu, lanjut dia, membuat ikan-ikan yang diangkut menjadi tidak segar lagi. Ikan yang diangkut merupakan ikan jenis Cakalang untuk keperluan industri, sehingga dipastikannya tidak akan merusak harga pasaran ikan di daerah tersebut.
Tarmizi mengungkapkan, saat para supir mengeluh petugas Dishub Tapteng, para supir diarahkan untuk menjual ikan yang mereka bawa ke Medan. Jika ini dilakukan, para awak truk harus menanggung kerugian besar karena harga harga ikan cakalang di Medan jauh lebih murah ketimbang di Sibolga.
“Di Sibolga harga ikan cakalang Rp 16.500 per kilogram, sedangkan di Medan Rp 9.000. Kerugian yang harus ditanggung per kilonya mulai Rp 5.000 sampai Rp 6.000. Bayangkan kerugian yang harus ditanggung jika satu truk muatannya antara 4 sampai 6 ton,” ungkap Tarmizi.
Selain itu, permasalah tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh agar bergerak cepat. Pemerintah Aceh harus segera menyurati Pemerintah Provinsi Sumut, menanyakan perihal penghadangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemkab Tapanuli Tengah.
“Negara kita ini negara hukum. Antara Aceh dan Sumut itu masih satu negara dan bertetangga, jangan sampai persoalan kecil seperti ini memantik persoalan yang lebih luas. Selama ini, para nelayan Sibolga juga menangkap ikan di perairan Aceh. Kenapa sekarang Ikan Aceh tidak diizinkan masuk ke sana?” pungkas Tarmizi yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Aceh (APKIA) ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dr Ir Ilyas MP mengaku telah mendapatkan informasi tentang penghadangan truk pengangkut ikan tersebut. Ia mengaku sudah menghubungi Kepala DKP Tapanuli Tengah, Idham Batubara, dan Kepala DKP Sumut, Mulyadi.
“Menurut versi Kepala DKP Tapanuli Tengah, mereka melarang masuk truk pembawa ikan dari Aceh yang tidak memiliki kelengkapan surat. Sementara Kepala DKP Sumut sampai sejauh ini mengaku belum menerima laporan penghadangan itu,” sebut Ilyas.
Kalau itu memang kebijakan mereka Lanjut Ilyas, kita tidak bisa terlalu mengintervensi. Tapi intinya kami beri pengertian, kita tidak ingin masalah ini menjadi permasalahan yang besar, karena antara Aceh dan Sumut ini memiliki hubungan yang erat. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah, termasuk bertemu dengan stakeholder dan kita juga akan ke Tapanuli Tengah,” ungkap Ilyas.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Tengah, Jonnedi Marbun, saat dikonfirmasi melalui via seluler belum berhasil karena sedang kunjungan ke Makassar.(red)