Cemarkan Nama Baik Wartawan, Kades Suak Jambak Dilaporkan Kepolisi

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Sejumlah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai organisasi di Aceh Singkildan Kota Subukussalam melaporkan kepala Desa Suak Jambak ke Polres Aceh Singkil, Jumat (13/9/2019).

Oknum kepala desa yang diketahui bernama Sahrul Hasimi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Satria Tumangger salah satu wartawan kanalaceh.com melalui media sosial whatsapp dan facebook.

Dari keterangan Satria, namanya merasa dicemarkan oleh Sahrul Hasimi di akun facebook atas nama Irul Pangesta Rul mengungkah kata-kata yang menyinggung nama wartawan.

“Sebelumnya dia (Sahrul, red) memosting dengan kata-kata “sepah setan”, kemudian Kamis (12/9) sekitar pukul 08.39 WIB kembali memosting dengan kata-kata “Inilah salah satu oknum wartawan yang membuat resah Subulussalam, seakan akan dialah pahlawan… tapi hanya pahlawan kesiangan,” Kata Satria sesuai dengan postingan Kepala Desa Suak Jambak.

Kata tersebut menurut Satria telah melecehkan profesinya sebagai wartawan sehingga dianggap tidak bermartabat.

“Akibat postinga yang menulis kata-kata kasar dan tak pantas di Grup WhatsApp dan juga di Facebook, saya menjadi perbincangan, terlebih lagi dalam kalimat itu juga membawa-bawa nama orang tua saya yang sudah meninggal,” kata Satria.

Hal tersebut membuat para wartawan dan LSM marah dan membuat laporan atas perbuatan oknum kepala desa yang seharusnya lebih dewasa dalam menggunakan media sosial.

Pengaduan tersebut dilaporkan langsung oleh Satria Tumangger didampingi sejumlah wartawan dan LSM dan disambut baik oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Fauzi dengan Nomor :LI-/XI/RES.2.5/2019/Reskrim dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut keterangan Satria, tindakan kepala Desa tersebut diduga akibat pemberitaan yang dibuat kanalaceh.com soal pengelolaan Dana Desa Suak Jampak yang terbit pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang lalu.

“berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat Suak Jampak. Kemudian dikonfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan,” terang Satria.

Dikatakannya (Satria,red), jikalaupun dalam pemberitaan ada yang salah, selayaknya tidak melakukan tindakan yang membuat fitnah atau pencemaran nama baik wartawan.

“Kalau da yang kurang tepat, kan ada hak klarifikasi,”katanya.

Sementara itu, ketua Investigasi LSM LPLHI Subulussalam Ipong Munthe yang juga turut serta mendampingi Satria melaporkan Sahrul meminta pihak kepolisian untuk segera memproses Kades tersebut secara hukum.

“Kita meminta agar masalah ini harus di proses secepatnya, karena ini adalah masalah profesi, terkaiut publikasi publik,” ujar Ipong. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *