Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria ini Mendekam di Polres Tapteng

  • Whatsapp
Foto : Salah satu pelaku Cabul anak dibawah umur berhasil diamankan Satu Reskrim Polres Tapteng
Foto : Salah satu pelaku Cabul anak dibawah umur berhasil diamankan Satu Reskrim Polres Tapteng

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku Kasus Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah yang terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Ibu korban melapor kasus tersebut agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap dua pelaku dan pada selasa (6/2/2024) salah satu pelaku yakni GS alias BVS (45) warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri” ucap Kasat Reskrim

Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan sesuai laporan Pelapor Hayati Gulo, SH, selaku penasehat hukum keluarga korban, menerangkan bahwa korban juga merupakan anak yatim dan ibu korban sedang sakit.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kecamatan Sukabangun, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa pelalu membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP” terang AKP Arlin

Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35) warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku kepada korban hingga korban hamil.

“Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.  Sedangkan S alias BVS beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *