Asik Menunggu, Oknum security PT. Nauli Sawit Diciduk Satresnarkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp
Ket foto : RAM bersma barang bukti

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Diduga kerap edarkan Narkotika jenis sabu-sabu, Oknum security PT. Nauli Sawit berinisial RAM (38) warga Lingkungan II, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Senin (6/3) sekira pukul 16:00 WIB dari sebuah pondok di Jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Sosor Gadong saat sedang menunggu pembeli.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan terhadap RAM bermula saat Personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa mereka merasa resah dengan sepak terjang seorang laki-laki yang berprofesi sebagai security di perkebunan Nauli Sawit dan sering bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sosor gadong.

Bacaan Lainnya

BACAAN LAINNYA

“Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”ujar Horas.

Mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba, lanjut Horas, Katim Opsnal, Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak ke Sosor Gadong, dan dalam penyelidikan di dapat informasi bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di jalan Sibolga-Barus Kecamatan Sosor Gadong.

“Personil langsung meluncur kelokasi dan pada waktu melintas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang duduk di depan salah satu pondok sepertinya sedang menunggu seseorang dan tidak mau kehilangan target dan yakin, personil langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diinterogasi mengaku berinisial RAM,”kata Horas.

Dijelaskannya lagi, setelah RAM diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dan kemudian dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan dilantai didalam pondok tepatnya dibawah jendela personil melihat ada 1 buah kotak rokok Surya setelah dibuka didalamnya ada benda yang dibungkus plastik gula warna bening.

“Dikeluarkan dari bungkus rokok, dan setelah dibuka ternyata didalam plastik gula tersebut ada berisikan 35 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan diakui RAM sebagai miliknya,”ucap Horas.

“Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terduga pelaku RAM dengan berat brutto kira-kira 3,7 gram, dan sabu-sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya dan berada ditempat tersebut untuk menunggu pembeli namun keburu ditangkap polisi dan Narkotika jenis sabu-sabu yang ada padanya yang akan dijual kepada peminat diperolehnya dari laki-laki inisial HH,”tambah Horas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *