x

Dinas Perizinan Tapteng Buka Layanan Maksimal Pengurusan NIB bagi Warga Terdampak Bencana

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 17:02 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui layanan perizinan membuka pelayanan maksimal bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak bencana yang terjadi sejak 25 November lalu.

Pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan bantuan UMKM.

Plt. Kepala Dinas Perizinan Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, mengatakan pihaknya memberikan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengurus NIB. Bahkan, pelayanan pada Kamis (3/9/2026) dibuka hingga pukul 18.00 WIB.

“Siapa pun kami layani kalau ingin mengurus NIB. Kami akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,” ujar Jinto.

Menurutnya, masyarakat yang hendak mengurus NIB cukup mempersiapkan sejumlah dokumen dan data penting, yakni KTP asli, nomor WhatsApp yang aktif, serta alamat email yang aktif.

Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses pendaftaran dan penerbitan NIB dapat dilakukan dengan baik.

Namun, Jinto mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami fungsi NIB dalam program bantuan UMKM.

Ia menegaskan, NIB bukan jaminan seseorang pasti menerima bantuan UMKM. NIB hanya merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan bantuan.

Selain NIB, masyarakat juga perlu memenuhi persyaratan lainnya, termasuk surat keterangan berusaha dari kepala desa atau lurah setempat, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu dipahami masyarakat, NIB ini adalah salah satu persyaratan pengajuan, bukan jaminan seseorang pasti menerima bantuan UMKM. Termasuk surat keterangan berusaha dari kepala desa atau lurah,” tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang telah memiliki NIB tidak serta-merta otomatis menjadi penerima bantuan.

Penentuan penerima bantuan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan, kriteria, verifikasi, dan keputusan pihak yang berwenang.

“Jadi, jangan sampai masyarakat menganggap setelah memiliki NIB berarti otomatis mendapatkan bantuan. Tidak demikian. NIB merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan,” jelas Jinto.

Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, pelayanan pengurusan NIB tersebut akan terus dibuka hingga 10 September 2026.

Pelayanan dimulai setiap hari pelayanan pada pukul 08.00 WIB dan petugas akan berupaya melayani masyarakat secara maksimal.

Jinto kembali mengajak masyarakat yang membutuhkan NIB untuk segera datang dan mengurus dokumen tersebut, terutama bagi pelaku UMKM terdampak bencana yang membutuhkan kelengkapan administrasi untuk mengajukan bantuan.

“Silakan datang dan kami layani. Tetapi sekali lagi kami tegaskan, mengurus NIB bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan. NIB adalah salah satu persyaratan dalam proses pengajuan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap dengan dibukanya layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha, tetapi juga memahami dengan benar tahapan dan persyaratan dalam proses pengajuan bantuan UMKM sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x