Sibolga | Sebuah video yang beredar di sejumlah media sosial, termasuk Instagram medanadaaja dan akun Facebook Duta Tapteng diunggah pada tanggal 17 Agustus 2026, menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Sibolga, Yasran Siambaton, dalam aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin.
Video tersebut memuat desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam narasi video, Bareskrim Polri diminta menelusuri legalitas kegiatan tambang, perusahaan yang disebut terlibat, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
“Anggota DPRD diduga bermain tambang ilegal. Nama Yasran Siambaton, anggota DPRD Kota Sibolga, menjadi sorotan atas dugaan aktivitas pertambangan yang disebut-sebut tidak berizin,” demikian narasi dalam video yang beredar.
Narasi itu juga menyerukan agar DPP Partai Gerindra memberikan perhatian serius terhadap isu tersebut. Jika dugaan tersebut benar, partai diminta tidak melakukan pembiaran. Sebaliknya, apabila tudingan itu tidak benar, pihak yang disebut dalam video didorong memberikan klarifikasi dan membuktikannya kepada publik.
“Ini bukan vonis, tetapi desakan agar dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan profesional,” demikian bagian lain narasi video tersebut.
Beredarnya video itu pun memunculkan sorotan publik terkait pentingnya transparansi dalam mengusut dugaan aktivitas pertambangan yang disebut tidak memiliki izin, terlebih nama seorang pejabat publik turut dikaitkan.
Namun, isi video dan narasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa Yasran Siambaton benar-benar terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Karena itu, publik didorong tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Penelusuran terhadap legalitas perusahaan, izin pertambangan, lokasi kegiatan, kepemilikan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika memang terdapat pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Prinsipnya, jabatan publik bukan tameng dari proses hukum, tetapi tuduhan juga tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum adanya bukti dan pemeriksaan yang sah. (Red).
Tidak ada komentar