SIBOLGA | Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, Irsan Tambunan, SH, selaku kuasa hukum Hanafiah, secara resmi kembali mendaftarkan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (20/8/2026).
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 94/Pdt.6/2026/PN Sbg, dengan pihak Hanafiah sebagai penggugat melawan Rendo Lumbantobing dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Pendaftaran gugatan baru ini dilakukan setelah perkara sebelumnya, yakni Nomor 148/Pdt.G/2025/PN SBG, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Menurut Irsan Tambunan, putusan NO dalam perkara sebelumnya bukanlah putusan yang menyatakan pihak tertentu menang atau kalah dalam pokok sengketa tanah.
“Karena kurang pihak, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO. Jadi hari ini kita kembali mendaftarkan. Di sini nanti kita akan lihat yang sebenarnya,” ujar Irsan Tambunan.
Irsan menegaskan, langkah mendaftarkan kembali perkara tersebut merupakan upaya memperbaiki persoalan formil yang menjadi dasar putusan NO sebelumnya.
Ia menjelaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dijatuhkan ketika terdapat cacat atau persoalan formil dalam gugatan, sehingga pengadilan tidak masuk pada pemeriksaan dan penilaian substansi pokok perkara.
Dengan demikian, menurut Irsan, putusan NO tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah memenangkan sengketa tanah secara substansial.
“Putusan NO itu gugatan tidak dapat diterima karena ada persoalan formil. Hakim tidak menyatakan penggugat menang atau kalah dalam substansi perkara,” tegasnya.
Irsan menyebut, selama kekurangan formil tersebut masih dapat diperbaiki dan secara hukum memungkinkan untuk diajukan kembali, pihak yang berkepentingan dapat mendaftarkan gugatan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itulah yang kita lakukan. Kita perbaiki dan kita daftarkan kembali,” katanya.
Pernyataan Irsan sekaligus menanggapi klaim kemenangan yang sebelumnya disampaikan seorang pengacara melalui media sosial terkait perkara tersebut.
Ia menilai, menyebut diri telah menang hanya berdasarkan putusan NO merupakan kesimpulan yang keliru apabila tidak membedakan antara putusan mengenai persoalan formil dengan putusan yang mengadili pokok perkara.
“Meski kemarin sudah ada pengacara yang mengaku menang di media sosial. Jadi hari ini kita kembali mendaftarkan. Nah, di sini nanti kita akan lihat yang sebenarnya,” ujar Irsan.
Irsan bahkan mengingatkan sesama praktisi hukum agar memahami secara utuh makna putusan pengadilan sebelum menyatakan kemenangan kepada publik.
“Seorang pengacara itu harus juga tahu apa itu putusan NO. Jangan langsung merasa sudah menang. Malu kita bilang menang kalau itu putusan NO, sebab perkara itu masih bisa diajukan kembali kalau sudah terpenuhi,” tegasnya.
Dengan pendaftaran perkara 94/Pdt.6/2026/PN Sbg, sengketa antara Hanafiah dengan Rendo Lumbantobing dan pihak-pihak lainnya kini kembali memasuki proses hukum.
Bagi Irsan Tambunan, persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan NO dalam perkara sebelumnya. Ia justru meminta agar sengketa tersebut dilihat berdasarkan proses persidangan dan pembuktian dalam perkara yang baru didaftarkan.
“Sekarang kita lihat prosesnya. Yang sebenarnya nanti akan terlihat di persidangan,” pungkasnya. (Red).
Tidak ada komentar