Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Personil Satreskoba Polres Tapteng meringkus RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, pada Selasa (17/1/23) di dekat kediamannya sekitar pukul 23:30WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan, penangkapan RS terkait Pengedar Narkoba jenis Ganja yang diinformasikan masyarakat kepada Pihak Polres Tapteng.
“RS ini diamankan Tim Opsnal berkat informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono yang mendapat informasi langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP H. Gurning, Rabu (18/1/23).
AKP H Gurning, Personil yang tiba dilokasi langsung melakukan pengintaian dan menemukan sosok pria sesuai ciri-ciri yang diiformasikan sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya menunggu seseorang.
Tidak berpikir lama, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledaha. Personil juga menemukan 1 buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya RS saat melihat kedatangan Personil.
“Melihat Personil datang, RS ini sempat membuang satu buah plastik. Namun personil memerintahkan RS untuk mengambil kembali bungkusan itu. Dalam bungkusan itu ditemukan Narkotika jenis ganja sekitar 100 gram. Selain itu personil juga menyita 1 buah tas sandang berisikan 1 unit hp,” Jelas AKP Horas Gurning.
Selanjutnya, RS bersama barang bukti diboyong ke Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.






