Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – JS (29) warga Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng pada Selasa (24/11/2020) lalu di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sekira pukul 20.40 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paru Subang Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Personil yang mendapat informasi langsung melakukan penyisiran dan menemukan tersangka tepat dipinggir jalan Jalan Murah,”ungkap Iptu Horas Gurning melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com pada Jumat (4/12/20).
Iptu Horas Gurning menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan tersangka, personil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong depan sebelah kanan kemudian dan juga menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dilokasi perempat penangkapan tersangka.
“Tiga paket ditemukan dilokasi tempat tersangka. Sebelumnya tersangka membuangnya karena mengetahui gerak geriknya sudah diintai polisi,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Jerry