Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Parlaungan Sialahi, SH secara resmi melaporkan dua orang tenaga tenaga medis ke Polres Tapanuli Tengah, Senin (3/8/2020).
Kedua tenaga medis tersebut adalah Dr. Juara Sianturi selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Suka Bangun dan Saurmaida Silalahi yang menjabat di bidang Farmasi di Puskesmas Suka Bangun masing-masing ASN Pemkab Tapteng.
Kedua ASN tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kelalaian Pelayanan Pertolongan Pertama, terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 32 ayat (2), Jo pasal 190 ayat (1), dan atau pasal 85 ayat (2), di Pidana paling lama 2 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Jo pasal 531 ayat (1) dari KUHPidana.
Parlaungan Silalahi, melaporkan kedua tenaga medis tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 Juli 2020, Nomor : 35/SKK/LKBH-S/VII/2020, kliennya Demhot Tampubolon dan Freddy Winson Purba.
Dalam keterangan Parlaungan menyatakan, Kejadian ini berawal saat kliennya yang bernama Freddy Winson Purba dibawa berobat ke Puskesmas Suka Bangun karena mengalami penyakit yang sangat parah (sekarat). Namun saat tiba di Puskesmas, pihak Puskesmas terkesan tidak peduli dengan pasien.
“Jadi karena kekecewaan klien saya ini, selanjutanya mengeluhkan pelayanan Pihak Puskesmas melalui siaran langsung akun Facebook. Karena merasa keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Dokter dan pegawai Puskesmas Suka Bangun yang kurang memperhatikan keselamatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan terhadap pasien yang sedang sakit,” ungkap Parlaungan.
Dijelaskannya (Parlaungan,red), adapun tujuan kliennya dalam siaran langsung tersebut adalah untuk memyampaikan keluhan yang mereka alami, terlebih kepada pemerintah Kabupaten Tapteng agar dapat mengetahui cara pelayanan pihak puskesmas Suka Bangun dalam pelayanan kepada masyarakat terkhussus di Kecamatan Suka Bangun.
“Setelah klien saya ini jembuat video siaran langsung itu, Pimpinan Puskesmas ini melaporkan klien saya dengan dalil pencemaran nama baik dengan Nomor : LP/34/VI/SU/RES TAPTENG, tentang pencemaran nama baik atas video siaran langsung tanggal 16 Juni 2020 lalu yang dimuat Akun Facebook bernama Tampu,” jelas Parlaungan.
Selanjutnya kata Parlaungan, tertanggal 24 Juli 2020 kliennya melalui Akun FB Tampu, membuat surat terbuka & klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Tapteng, Wakil Bupati Tapteng, Kadis Kesehatan Tapteng, Kepala Puskesmas Suka Bangun, Kapolda Sumut, dan Kapolres Tapteng Cq. Kasat Reskrim Polres Tapteng, tanggal 16 Juni 2020 guna dan kepentingan menyampaikan tujuan video siaran langsung tersebut.
“Bukankah seorang dokter yang bertugas di Puskesmas diberikan fasilitas rumah dinas di Puskesmas. Hal itu kan bertujuan untuk dapat melayani masyarakat yang butuh pertolongan dalam setiap waktu ibutuhkan. Beruntung sajalah tidak terjadi apa-apa dengan klien saya ini, coba kalau sempat berakibat fatal, apa akibatnya kan,” katanya.
Perbuatan tersebut menurut Parlaungan telah memenuhi unsur tindak pidana atas kelalaian kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama terhadap pasien.
Berdasarkan hal tersebut, parlauangan bersama kliennya memohon kepada Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto,SH,SIK, MH selaku pengayom masyarakat dan pro rakyat agar segera, secepatnya melakukan proses terhadap dugaan Tindak Pidana terhadap kliennya,” (Jerry).
