Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Ciduk Warga Sibolga di Hotel Pandan Carita

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – RSS (37) Jalan Kesturi Gg. Nelayan Kelurahan, Aek Habil, Kecamaran Sibolga Selatan, Kota Sibolga mendekam di RTP Polres Tapanuli Tengah.

RSS ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dari Hotel Pandan Carita di Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (3/11/2020) sekira Pukul. 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Pair Subang Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Saat mendapat informasi, personil langsung menuju ke lokasi tujuan, dan melakukan penggerebekan. Didalam kamar itu ada dua orang, namun satu berhasil melarikan diri,” terang Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskannya, tempat tersangka, Personil Polres Tapteng menemukan satu bungkus kotak rokok merk surya berisikan empat paket sedang narkotika jenis sabu- sabu dan satu unit Handphone tepat diatas kasur RSS.

“Terhadap tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.


Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *