Sat Lantas Sampang Tekan angka Kecelakanan Dengan ETLE Mobile

  • Whatsapp

Sampang | SinarlintasNews.com – Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho mengaplikasikan program ETLE Mobile, sebagai upaya menekan dalam menekan tingkat fatalitas kecelakaan dijalan raya.

“Ini adalah upaya untuk menekan kecelakaan, baik pelanggaran pelanggaran kasat mata maupun yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, tidak menggunakan safety belt. Jadi para pelanggar akan terjaring dan tercapture secara automatis oleh camera ETLE,” ujar Dalam AKP Tutud Yudho, Jumat (27/1/23).

AKP Tutud Yudho menjelaskan, dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah sebagai landasan tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik.

“Pelanggar akan tercapture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan dioleh dlm suatu system melalui database , no.polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa Video dan Foto, sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan, si pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi / menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan,”terangnya.

Sementara itu, Ps. Kanit Turjagwali AIPDA Mashudi juga menambahkan, dibeberap titik ETLE statis belum terpasang dikarenakan anggaran yang cukup besar. Namun berharap peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat ETLE Mobile.

“Kalau sudah terpasang, secara rutin akan melaksanakan patroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas yang ada di Kabupaten Sampang , seperti jalan  Jaksa Agung Suprapto, jalan Wijaya Kusuma, jalan Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, jl. Hasyim Asy’ari, jalan Trunojoyo, jalan Bahagia, jalan Diponegoro, jalan Syamsul Arifin, jalan Rajawali 1,2 dan 3, jalan Imam Ghozali, jalan Teuku Umar, dan jalan Jamaluddin,”jelas Mashudi.

Iya menjelaskan, Kapolri telah memerintahkan kepada jajarannya dalam penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual, jadi harus menggunakan penindakan secara elektronik.

“Berdasarkan inilah ETLE statis, ETLE mobile ini dilaksanakan, akan tetapi tentunya ada beberapa pertimbangan pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi, ujarnya.

Penulis : Syahbudin Padang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *