Personil Polres Tapteng Kembali Ciduk Pengguna Sabu di Pinggir Jalan

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan PS alias N Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

PS diamankan personil di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Pandan tepatnya kantor Bawaslu tapteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap Tersangka bermula dari informasi dari masyarakat.

“Tersangka ini ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang memcurigai tersangka ini sedang membawa narkotika. Dan saat dilakukan penangkapan, personil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening seberat 0,10 gram,” Jelas Ipda JS Sinurat.

Selanjutnya, personil langsung memboyong tersangka ke Polres Tapteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan barang bukti, terhadap tersangka ini dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Foto tersangka kasus Narkotika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *