Tapanuli Tengah Sinarlintasnews.com – Dua orang pria berhasil diamankan personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabtu.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paru Subang Humas Polres Tapteng Ipda JS Dibuat mengungkapkan, kedua tersangka berinisial TPS (34) dan S (34) warga Jalan Bandara Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Keduanya diamankan di Jalan Bandara, Lingkungan Mekar sari, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinangsori KabupatenTapanuli Tengah,” jelasnya melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com, Selasa (20/10/2020).
Ipda JS Sinurat menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Jumat (16/10) sekitar pukul 16.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat 1,80 gram.
“Kedua tersangka ini sudah ditahan di polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka ini dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” jelas Ipda JS Sinurat.(Red)
