Kejari Sibolga Terima Uang Titipan Rp 15 Juta dari Kasus BOK dan Jaspel Tapteng

  • Whatsapp
Ket. Foto : Tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Ket. Foto : Tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sibolga | Kejaksaan Negeri Sibolga menerima penitipan uang dari tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.

Penitipan uang sebesar Rp 15.000.000 tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeferson Hutagaol didampingi staf bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (20/1/2025).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih membenarkan penitipan uang sebesar Rp 15.000.000 dari tiga orang saksi tersebut.

“Sudah resmi itu bang, uang titipan tersebut diserahkan oleh tiga otang saksi berinisial AS, LMET dan RS,” katanya, tanpa memberitahukan ketiga saksi itu dari Puskesmas mana.

Dedy menjelaskan, ketiga saksi itu sebelumnya telah memberikan kesaksian pada lanjutan sidang perkara BOK dan Jaspel di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat ditanya, sudah berapa orang yang sudah menitipkan uang terkait kasus tersebut, Dedy menegaskan, informasi sampai saat ini, pihak Kejaksaan baru menerima dari ketiga saksi.

“Namun, kami masih tetap menunggu apabila memang ada lagi saksi-saksi lain yang akan melakukan penitipan kepada kami selaku penuntut umum,” jelasnya.

Sekedar diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam diadili terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

Dia bersama dua pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 8 miliar.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *