Prins Walles Tambunan : Penanganan Kasus Korupsi Mulai Melambat, Termasuk Kasus Pramuka Sukran Jamilan Tanjung

  • Whatsapp
Foto : Prins Walles Tambunan

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Salah satu tokoh penggiat anti korupsi di Tapanuli Tengah Prins Walles Tambunan, dalam perbincangannya dengan pers pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020, menyoroti mulai melambatnya penanganan korupsi di Indonesia, mulai dari KPK yang dulunya diharapkan masyarakat akan menjadi motor di depan sebagai institusi yang dapat bergerak cepat memberantas korupsi namun sekarang ini mulai melambat dan hal ini banyak disorot oleh Para tokoh penggiat Anti Korupsi.

Walles Tambunan Tambunan memberi contoh Kasus Dugaan korupsi dana Pramuka yang dilaporkannya ke Jampidsus sejak tanggal 28/11/2017 dengan terlapor Sukran Jamilan Tanjung, dan selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga, dan menurut keterangan Timbul Pasaribu yang saat itu menjabat sebagai Kajari Sibolga, bahwa Sukran Jamilan Tanjung sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat Nomor : R-20/N.2.13/Fd.i/05/2019 tanggal 23 Mei 2019 dan surat perintah penyidikan Nomor : Print 02/N.2/13/Fd.i/05/2019 tanggal 23 Mei 2019,”

Bacaan Lainnya

Bahwa sudah satu tahun lebih sejak ditetapkannya status tersangka atas diri Sukran Jamilan Tanjung namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan atas perkara tersebut.

BACA JUGA : Sukran Senasib Dengan Bonaran, Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA : Tidak Terbukti TPPU, Majelis Hakim Vonis Sukran Kasus Penipuan

“Tentu hal ini membingungkan masyarakat, apalagi mengingat Sukran Jamilan Tanjung saat ini mendekam di Lapas Klas II A Sibolga atas perkara Pencemaran Nama baik yang terdaftar dalam perkara No. 187/Pid. B/2019/PN. SBG dan Perkara Penipuan yang terdaftar dalam register Perkara No. 93/Pid. B/2019/PN SBG,” kata Walles.

Prins Walles Tambunan juga merasa khawatir bahwa Sukran Jamilan Tanjung akan dapat cepat keluar Lapas, atau tidak menjalani semua masa pidananya karena memperoleh Program Assimilasi – Integrasi yang dijalankan Kementrian Hukum dan Ham RI. Hal ini bisa saja terjadi karena Kejaksaan Negeri Sibolga terlalu lambat memproses kasus dugaan korupsi dana Pramuka.

“Untuk itu besok, Senin (15/6/2020) saya akan menyurati Kalapas Klas II A Sibolga agar berhati-hati dalam memberikan program Assimilasi-Integrasi kepada Sukran Jamilan Tanjung dan besok juga saya akan menyurati Jampidsus RI yang akan ditembuskan ke Kejatisu dan Kepala Kejari Sibolga untuk menanyakan kelanjutan perkara kasus Pramuka ini,” ujar Walles.

BACA JUGA : KKRI dan KY Terima Laporan Raja Bonaran Situmeang

Seharusnya Aparat Penegak Hukum memproses cepat laporan para penggiat Anti korupsi, karena tidak sedikit waktu dana untuk mencari dan mengumpulkan data untuk melaporkan bahwa diduga telah terjadi perbuatan korupsi dalam institusi tertentu, dan kami tidak punya kepentingan pribadi dalam melaporkan kasus tersebut yang menjadi cita-cita kami bagaimana Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi.

“Kelambanan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus korupsi akan berdampak kepada tidak bergairahnya Para Pegiat Anti Korupsi melaporkan kasus-kasus korupsi yang mereka temukan, kondisi ini lah yang di inginkan para koruptor.,” ujarnya. (Red).

Foto : Prins Walles Tambunan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *