Tidak Terbukti TPPU, Majelis Hakim Vonis Sukran Kasus Penipuan

  • Whatsapp
Ketia majelis Hakim Pengadilan Negeri Si olg membacakan putusan hukuman terhadap Sukran Jamilan Tanjung

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Sukran Jamilan Tanjung 2 Tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, SH, MH menyatakan sesuai fakta persidangan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa Sukran Jamilan Tanjung terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Mengadili menyatakan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penupuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulanpenjara dipotong selama masatahanan,” ujar Ketua majelis hakim Martua Sagala, pada saat membacakan vonis, Senin (26/8).

Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, SH, MH dalam putusannya Sukran Jamilan Tanjung tidak terbukti melakukan Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sukran Jamilan tanjung dinyatakan bersalah secara sah melanggar pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU menuntut Sukran Jamilan Tanjung dipidana penjara 8 tahun denda 1 miliar Subsider 1 tahun kurungan penjara, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa Rp 5.000,” tuntut JPU dalam surat tuntutannya, sebelumnya pada tanggal (12/8/2019).

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua memberikan tenggat waktu selama 7 kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum, bila terdakwa Sukran Jamilan Tanjung dengan melakukan upaya hukum banding.

“Mikir-mikir yang mulia,” jawab Sukran singkat.

Sementara itu, Sukran Jamilan Tanjung saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut menyatakan tidak terima dan seharusnya dirinya (Sukran,red) harus divonis bebas.

“Seharusnya saya harus divonis bebas, karena saya tidak bersalah, dan saya juga akan mikir-mikir dulu untuk melakukan banding,” kata Sukran.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU saat dikonfirmasi Sinarlintaslintasnews.com menyatakan, kemungkinan besar akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Kita akan mikir-mikir, apakah akan banding atau tidak, akan berkorsinasi dulu sama pimpinan kami. Tapi ada kemungkinan banding,” kata Donni M Doloksaribu,SH, (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *