Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa Sukran Jamilan Tanjung di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (5/8/2019).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sakrul Efendi Harahap dan Donni Doloksaribu menyebutkan tidak adanya ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar maka terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya selain itu, karena terdakwa dinyatakan bersalah maka dibebani untuk membiayai perkara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU adalah, terdakwa pernah terpidana, tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa adalah mantan Bupati Tapanuli Tengah. Sementara hal meringankan tidak ditemukan,” kata Syakrul dalam tntutannya.
Berdsarkan alasan tersebut, Sukran Jamilan tanjung dinyatakan bersalah secara sah melanggar pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oleh karena itu, Sukran Jamilan Tanjung dipidana penjara 8 tahun denda 1 miliar Subsider 1 tahun kurungan penjara, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa Rp 5.000,” tuntut JPU dalam surat tuntutannya.
Menanggapi Tuntutan JPU Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya meminta waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya Pledoi, Sidang akan kembali digelar pada tanggal (12/8/2019).
Seperti diketahui, Sukran Jamilan Tanjung yang merupakan Mantan Bupati Tapanuli Tengah bersama dengan Raja bonaran Situmeang, yang juga sebelumnya dituntut dipidana penjara 8 tahun denda 1 miliar Subsider 1 tahun kurungan penjara, pada akhirnya diputus Majelis Hakim persidangan Martua Sagala dengan hukuman 5 tahun penjara denda 1 miliar Subsider 3 bulan penjara.
Maka berdasarkan tuntutan JPU tersebut nasib 2 mantan Bupati Tapteng dituntut dengan tuntutan yang sama.