KKRI dan KY Terima Laporan Raja Bonaran Situmeang

  • Whatsapp
Surat Balasan KKRI dan KY terkait laporan Raja Bonaran Situmeang

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat balasan penerimaan laporan Raja Bonaran Situmeang terkait pengaduan yang melaporkan Hakim Majelis yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Sibolga.

Hal tersebut disampaikan Sukran Jamilan Tanjung usai menjalani sidang pembacaan Pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/8/9).

Bacaan Lainnya

Dalam surat balasan KKRI tersebut tertulis, bahwa laporan Raja Bonaran Situmeang tengah ditindak lanjuti.

             “Kami ucapkan terimakasih atas surat yang saudara sampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tertanggal 10 Juli 2019, Perihal Revolusi Mental Persiden RI, Galal di Kejaksaan Negeri Sibolga. Yang yelah kami terima tertanggal 13 juli 2019, tercatat dalam buku register dengan nomor : RSM.4864-0318/VI/2019, yang akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Komisioner Indro Sugianto, SH, MH, sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI” sebagaimana tertulis dalam surat balasan KKRI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KKRI Erna Ratnaningsih, SH,LL.M.

Sebentara dalam surat balasan Komisi Yudisial (KY) tertulis bahwa laporan Raja Bonaran Situmeang juga telah menerima dan sedang dalam pemeriksaan data.

              “Komisi Yudisial telah menerima laporan saudara tertanggal 04 Juli 2019 yang tercatat dalam nomor Penerimaan : 0840/VII/2019/S yang intinya melaporkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis Hakim dalam perkara nomor : 51/Pid.B/2019/PN.Sbg .” Sebagaimana tertuang dalam surat yang di terima Sinarlintasnews.com melalui Sukran Jamilan Tanjung.

Sebelumnya, Raja Bonaran menyurati KY dan KKRI atas proses hukum yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Sibolga. Menurutnya, Tuntutan dan putusan terkait kasus yang ditetapkan sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Raja Bonaran Situmeang yang sebelumnya dituntut JPU 8 tahun Penjara denda 1 miliar Subsider 1 tahun kurungan, diputus Majelis Hakim selama 5 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diantaranya, dalam surat laporannya, Raja Bonaran melaporkan Majelis hakim yang menurutnya, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim banyak yang tidak sesuai fakta persidangan.

“Saya heran, kenapa majelis hakim menghilangkan fakta persidangan dalam putusan saya, padahal saya punya bukti rekaman persidangan semuanya. Ini aneh menurut saya, beberapa keterangan saksi dihilangkan,” kata Bonaran sebelumya di PN Sibolga saat mengajukan memori banding.

SIMAK VIDO PERNYATAAN BONRAN SELENGKAPNYA

01

02, Sambungan video 01

Semenyara itu, Bonaran juga melaporkan JPU atas tuntutan JPU yang dibacakan JPU kabur dan copy paste. Dalam surut tuntutan tersebut banyak yang tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan JPU juga tidak dapat membuktikan adanya Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan kepadanya.

“Kan aneh, saya dipaksakan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, padahal mereka tidak dapat membuktikan apa yang saya cucikan. Mereka ngotot tanah didepan SPBU adalah milik saya, dan Pulau Ungge juga punya saya. Mana buktinya kalau itu punya saya,” katanya saat dipersidangan sebelumnya.

SIMAK VIDO PERNYATAAN BONRAN SELENGKAPNYA

Kata Bonaran lagi, saya dipaksakan membuktikannya. Pertanyaan saya, bagaimana saya membuktikan yang bukan hak milik saya, dan bagaimana saya membuktikan kalau itu uang haram. Ini sangat benar-benar aneh. Makanya saya sering bertanya sendiri, masih adakah keadilan hukum di Sibolga Tapteng ini. Adakah Revolusi Mental sebagaimana disampaikan bapak Presiden Joko Widodo. Saya yakin dan percaya, saya akan dapatkan kebenaran dalam hukum yang diperlakukan ini terhadap saya,” jelasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *