Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Tapanuli Tengah – Ketegasan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, kembali menjadi sorotan publik. Hanya berselang beberapa bulan setelah sejumlah kepala desa sebelumnya dijatuhi sanksi, kini giliran 10 kepala desa dinonaktifkan sementara dan 3 kepala desa diberhentikan permanen.
Langkah tegas ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng tertanggal 12 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton.
Adapun kepala desa yang dikenai sanksi nonaktif sementara yakni:
Sementara itu, tiga kepala desa lain harus rela kehilangan jabatannya secara permanen, masing-masing:
Meski alasan detail tidak seluruhnya dibuka ke publik, dalam SK tersebut Bupati Masinton menegaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat yang terus mengemuka.
“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Masinton dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, Bupati Masinton menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya.
Langkah tegas ini kembali menunjukkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berupaya memperkuat disiplin birokrasi di tingkat desa demi kepentingan masyarakat luas. (Red).
Tidak ada komentar