Sibolga | Sinarlintasnews.com – Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang mengatakan, nama baiknya telah dicemarkan atas laporan melakukan tindak pidana penipuan oleh Mahmuddin Harahap, selaku kuasa hukum Ucok Kardon.
“Saya sudah buat pengaduan pencemaran nama baik, atas laporan kasus penipuan ini. Saya merasa keberatan. Saya difitnah, dibilang saya punya utang Rp1,5 miliar,” ungkap Edi Polo Sitanggang kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Edi Polo Sitanggang mengungkapkan, tidak pernah melihat dan menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar tersebut dari Ucok Kardon. Tetapi, dia mengakui ada meneken kwitansi pinjaman uang sementara sebesar Rp1,5 miliar karena terpaksa.
“Memang saya akui, kalau kwitansi ada kami tulis Rp1,5 miliar. Tapi itu dalam keadaan terpaksa kami teken itu. Karena kami merasa pada waktu itu seperti buah simalakama. Diteken mati bapak, tidak diteken mati ibu,” kata Edi Polo Sitanggang.
“Jadi, hari itu dipaksa Pak Wali (Syarfi Hutauruk). Disuruh Pak Wali memang kami meneken itu. Dan kami pertanyakan untuk apa itu diteken? Kami kan tidak ada terima uang pada saat itu, kok kami teken?,” tanya dia.
Lantas, dijawab itu cuma permainan atau olok-olok, biar jangan dibilang orang, Edi Polo Sitanggang tidak punya modal untuk mencalonkan diri menjadi wakil wali kota.
“Seperti itu alasan Pak Wali. Lewat Ucok juga seperti itu, maka kami mau meneken itu. Itu pun bukan terus kami teken, ada tenggat waktu entah 5-6 hari baru kami teken,” kata Edi Polo.
Dia juga menjelaskan, sebelum kwitansi itu diteken, dia sempat berkonsultasi dan mempertanyakan hal itu kepada keluarganya.
“Saya sampaikan kepada kakak saya. Bagaimana ini? kami disuruh Pak Wali meneken kwitansi, tapi uangnya tidak ada diterima. Jadi ditanya kakak kamilah, itu mau dibayar atau tidak? menang atau kalah tidak akan dibayar, kami bilang,” tutur Edi Polo.
Lantas, kakaknya mengatakan dengan bahasa yang ceplos, kalau tidak dibayar, jangankan Rp1,5 miliar, Rp7 miliar pun diteken.
“Katanya kalau tidak dibayar, atau kalau hanya olok-oloknya. Supaya nampak kita punya modal, seperti itunya, karena orang-orang membilang kita mencalonkan diri tidak ada uang,” katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya dia saat itu punya uang, meski tidak banyak. Uang tersebut dia peroleh dari menggadai barang dan sebagian lainnya dipinjam dari pihak keluarga. Tetapi, semua pinjaman tersebut telah dia lunasi.
Akui Utang Rp70 Juta
Pada kesempatan itu, Edi Polo juga mengungkapkan, bahwa dia pernah menerima uang Rp70 juta dari Ucok Kardon, dan diberikan dua kali. Pertama Rp50 juta dan kedua Rp20 juta.
“Kalau sama Ucok Kardon tidak ada utang saya, hanya Rp70 juta. Waktu meneken (kwitansi) itu, Rp50 juta. Kemudian datang lagi saya tiga hari lagi meminta Rp50 juta, tapi hanya diberi Rp20 juta. Jadi jumlahnya hanya Rp70 juta saya terima dari Ucok Kardon,” ujar Edi Polo.
Edi juga mengaku pernah berniat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp100 juta, tetapi tidak diterima oleh Ucok Kardon.
“Saya punya itikat baik dan berniat membayar lewat ajudan. Biarlah kita bayar itu Rp100 juta. Ternyata kutanya Pak Wali, dan dijawab kalau itu adalah uang tim. Uang Pak Wali-nya itu. Gak ada uang si Ucok di situ. Jangan kasih, katanya,” tukasnya.
Edi Polo menambahkan, pernah ketemu dengan Ucok Kardon di Medan, setelah beberapa kali somasi dilayangkan Ucok Kardon lewat pengacaranya.
“Pernah saya tanya Ucok Kardon di Medan. Apa artinya somasi itu Pak Ucok? Memang ada saya terima uang sebesar itu? bukan begitu bang, katanya. Saya bilang, yang saya terima hanya Rp50 juta sekali, kemudian Rp20 juta sekali. Dan itu diakuinya di Medan, dan didengarkan oleh ajudan saya,” aku Edi Polo.

Edi Polo Sitanggang juga menampik bahwa, saat meneken kwitansi tersebut tidak melihat keberadaan Albar Sikumbang di rumah Ucok Kardon di Jalan Asoaso, Sibolga.
Pada saat meneken kwitansi dan menerima uang Rp50 juta, Albar Sikumbang tidak ada di situ. Itu tanda tangannya kemungkinan menyusul diteken oleh Albar Sikumbang
“Yang menulis kwitansi itu adalah istri saya. Saat itu kami cuma bertiga, yakni saya, istri saya dan Ucok Kardon. Setelah kami teken, kami terima uang Rp50 juta,” bebernya.(Ril).