Miliki Sabu, Wanita Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp
RS (tengah) di apit Personil Humas Polres Tapteng

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk seorang wanita berinisial RS (44) warga Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan Nauli, Selasa (14/4/2020).

Kasat Narkorba Polres Tapteng J Napitupulu melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat mengatakan penangkapan RS beserta barang bukti sabu seberat 0,20 Gram tepatnya di Pinggir Jalan Simpang Sarudik di Jalan lintas Padang Sidempuan Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap tersangka RS dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram tersebut  merupakan hasil informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan yang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu akan melintas dari arah Sibolga menuju Sarudik, atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,” jelas Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat .

Ipda JS Sinurat menerangkan, Saat dilakukan penangkapan, RS sempat membuang sesuatu barang ke tanah. kemudian Tim opsnal Polres Tapteng melihat dan menyuruh RS untuk mengambil barang yang telah dibuangnya ketanah.

Selanjutnya, RS memerintahkan untuk membuka bungkusan yang dibuang tersebut, dan isinya berupa Narkotika jenis sabu, Kemudia anggota Opsnal Polwan Polres Tapteng melakukan penggeledahan RS, namun tidak ditemuan apa-apa.

Saat diinterogasi, RS mengaku barang tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang laki laki berinisial B seharga Rp.200 ribu dan selanjutnya akan diserahkan kepada berinisial T.

“Tersangka ini mengaku membeli dari si B, yang menyuruhnya si T” jelas JS Sinurat.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berupaya menangkap  T (Penyuruh) dan  B (Penjual Sabu), Namun tidak berhasil ditemukan. Diduga laki laki berinisial T dan B tersebut telah melarikan diri, setelah mendengar atau mengetahui tentang tertangkapnya RS.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut. dan akibat perbuat tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 12 Tahun Penjara.(Ril).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *