Sat Res Narkoba Polres Sibolga Ciduk 2 Orang ini di bukit Jalan Murai

  • Whatsapp
Kedua tersangka diapit personil Humas polres Sibolga

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Sar Resanarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan Dua orang laki-laki warga Kota Sibolga di kawasan perbukitan Kampung Sebelah di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, sekira pukul 12.30 WIB, Senin (6/4/2020).

Kasat Narkoba, AKP Rudi HUJ Sitorus melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kedua pria itu berinisial RS (50), warga Jalan Merpati, dan A (26), warga Jalan KH Ahmad Dahlan.

“Kedua tersangka ini yang berhasil diamankan. Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti, berupa 1 bungkus kecil serbuk putih diduga sabu, 1 mancis, 1 alat isap (bong), dan 1 pipa kaca bekas bakaran sabu.

Tanpa membuang waktu, kedua tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

sementara tersangka lainnya masi menjadi incaran polisi setelah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka. “identitasnya sudah dikantongi itu, berhasil kabur saat polisi memergoki mereka di lokasi penangkapan,” ujar Sormin.

Saat ini kedua tersangka mendekam di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *