Sinarlintasnews.com | Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan Yanti alias Santi (37) warga Jalan Kenanga Lingkungan III, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Informasi yang diperoleh berdasarkan rilis Kasubbag Humas Polres Tapteng yang diterima Sinarnarlintasnews.com Kamis (31/10/2919), Yanti alias Santi diamankan dari dalam rumahnya usai mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni. L, SH yang mendapat laporan langsung memerintahkan personil melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan tersebut, untuk memastikan kebenaran berdasarkan ciri-ciri dan lokasi yang sudah diketahui.
Personil Sat Narkoba yang tiba dilokasi dan mengamankan pelaku dari dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukam barang bukti berupa 7 paket kecil sabu berat 0,46 gram, uang tunai Rp. 80 ribu, 1 alat bong/alat isap, 1 buah HP Merk Mito warna hitam, 4 buah pipet kecil, 2 buah kompeng, dan 1 buah mancis.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, dan masih dalam penyelidikan,” kata Rensa Sipahutar.