Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – NS (39) warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan NS tepat di depan SPBU Muara Nibung di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamaran Pandan, Kabupaten Tapteng pada Pada hari Sabtu (21/112020) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paru Subang Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning menjelaskan, penangkapan NS berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka (NS) diduga sedang membawa narkotika dari arah Muara Nunung menuju kota Sibolga.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melalukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka.
Personil yang tiba di Area SPBU Muara Nunung melihat ciri ciri tersangka sesuai informasi sedang berjalan menggunakan sepeda motor menuju arah Sibolga.
“Yakin dengan informasi, Personil memberhentikan kenderaan tersangka dan langsung penggeledahan badan NS,”ujar Iptu Horas Gurning melalui rilis yang diterima redaksi Sinarlintasnews.com pada hari Sabtu (28/11/20).
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu buah bugkusan plastik berisikan delapan ampul ganja kering di balut kertas warna coklat dari kantong jaket sebelah kanan dalam tersangka dengan berat Berat 5,96 Gram.
Selanjutnya Personil polres Tapteng membawa NS beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
