Sinarlintasnews.com | SIBOLGA -Ketua DPP Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 92 Pusat, Darmawan Yusuf,SH., SE., M.Pd., MH angkat bicara soal kasus Demakson Tampubolon yang kini sedang mejalani persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Kepada wartawan, Darmawan menyampaikan pesan meminta Majelis Hakim yang menyidangkan agar benar-benar mempertimbangkan dan memutus sesuai fakta persidangan.
“Hakim harus memutus sesuai fakta persidangan, jangan sampai ada kepentingan lain dalam permasalahan ini,” Ujar Darmawan, Kamis (15/8/2019).
Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan aksi Nasional juga akan melaporkan ke pihak Komisi Yudisial hingga ke Mahkamah Agung.
“Kasus ini akan kita laporkan ke KY, Komisi Kejaksaan RI dan juga Bawas MA. Supaya kasus ini terang benderang, kita ingin proses hukum yang benar dan adil, tanpa mengorbankan orang yang tidak terbukti bersalah,” katanya
Darmawan yang juga berprofesi sebagai Pengacara di Jakarta ini mengingatkan kasus Sengkon dan Karta dan juga kasus Kemat dan Devit masing-masing korban salah tangkap dan harus menjalani hukuman penjara.
“Di Tapanuli Tengah jangan sampai terjadi kejadian itu, mereka dipaksakan bersalah dan dipenjara, mereka akhirnya dibebaskan setelah pelaku yang sebenarnya sudah mengaku. Nasib mereka juga tragis, mereka mendapat penyakit selama dipenjara, hingga sebagian meninggal akibat TBC akibat di penjara, kasus ini akan terus kami kawal, apapun nanti hasilnya, karena Demakson dalam hal ini tidak terbukti bersalah.
Ketua DPP SBSI 92 ini juga mengaku sudah mengikuti perkembangan proses persidangan Demakson sejak pertama kali disidangkan. Mengaku miris dan prihatin dengan kasus tersebut, sebab Demakson sudah jatuh tertipa tangga.
“Benar-benar miris kita melihatnya, sebanyak 52 unit mobil itu 8 diantaranya milik Demakson dan 6 milik saudaranya. Secara logika saja, apakah mungkin Demakson rela menyerahkan mobilnya dan mobil saudaranya kalau dia tau itu akan ditipu,”katanya.
BACA JUGA : KKRI dan KY Terima Laporan Raja Bonaran Situmeang
BACA JUGA : Raja Bonaran Situmeang, Laporkan 3 Hakim PN Sibolga ke Badan Pengawasan MA dan Ketua KY
Dikatakannya, Demakson bergerak dibidang bisnis yang saling menguntungkan satu sama lain, seperti halnya dengan bisnis sewa menyewa mobil antara pemilik mobil kepada Denakson dan Demakson ke Endiansyah Nasution. Dalam hal tersebut pemilik mobil juga mengakui kalau mereka mengetahui jika mobil mereka itu akan disewakan kembali ke perusahaan.
“Mereka ini punya surat perjanjian kesepakatan sewa menyewa, termasuk kepengurusan asuransi. Tapi pengurusan asuransi itu dilakukan kalau mobil yang disewa itu belum berangsuransi, kalau sudah ada asuransinya ya gak mungkin lagi, maka yang diasuransikan Demakson yang belum diasuransikan. Karena asuransi tidak bisa doubel,” Kata Dermawan.
BACA JUGA : Sukran Senasib Dengan Bonaran, Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA : Korban Pengeroyokan Satpol PP Tapteng Minta Keadilan Hukum di PN Sibolga
Selain itu, Darmawan juga merasa ada keanehan dalam persidangan. Terkait surat pernyataan Endiansyah Nasution yang sudah jelas-jelas mengakui jika penyakunya bukan Demakson bahkan Endiansyah meminta maaf atas perbuatannya, Demakson harus menjalani pesakitan.

“Kan aneh, pelaku yang sebenarnya sudah mengakui, kalau dialah (Endiansyah,red) pelakunya. Demakson itu adalah korban, seharusnya surat itu sudah menjadi bukti kuat kalau Demakson tidak terlibat ataupun berniat menipu para pemilik mobil. Lalu kenapa surat itu tidak ditanggapi…? Katanya
Dijelaskannya, dari beberapa saksi yang diperiksa dibawah sumpah Pengadilan Negeri Sibolga, semua menjelaskan jika Demakson tidak terlibat, bahkan mereka juga mengakui dengan bersama-sama melakukan pencarian juga membuat pelaporan di tiga Polres, yakni Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, dan Polres Padang Sidimpuan.
“Ada apa dengan surat Endiansyah..? Apakah itu tidak bisa jadi bukti kalau Demakson tidak terlibat..?. Atau ini kepentingan lain, sehingga Demakson dipaksakan untuk tetap dihukum walau tidak terbukti bersalah..?, sementara pemilik mobil yang menjadi saksi mengaku kalau Demakson tidak terlibat,” kata Dermawan penuh penasaran.
BACA JUGA : Lagi, Saksi Sebut Demakson Tidak Terlibat Sindikat Ediansyah.
BACA JUGA : Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Demakson Minta Pertimbangan Hakim
Menurutnya, pernyatakan Andalan Zaluku selaku JPU yang menyatakan Demakson terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut tiga tahun penjara sangat tidak masuk akal, sebab tidak ada bukti yang kuat sebagai dasar tuntutan.
“Apa buktinya kalau Demakson itu bersalah..? Surat pernyataan pelaku yang sebenarnya ada, surat perjanjian sewa menyewa antara Demakson dengan pemilik mobil ada, dan bukti surat sewa menyewa Demakson dengan Endiansyah juga ada, lalu apa lagi yang bisa dibuktikan Demakson kalau dia itu tidak bersalah. Menurut saya ini sangat aneh. Makanya dalam kasus ini akan kami pantau terus, dan akan kita buat upaya hukum lainnya. Kita lihat saja nanti dulu pada putusan hakim,” pungksanya. (Red).