Lagi, Saksi Sebut Demakson Tidak Terlibat Sindikat Ediansyah.

  • Whatsapp
Saksi pelapor, Sumurung Simamora saat dimintai keteranggannya di Runga Cakra Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Sejak ditetapkannya Demakson Tampubolon sebagai tersangka. Selama ini banyak syakwasangka atau dugaan ditengah-tengah masyarakat bahwa Demakson adalah merupakan sindikat dari Ediansyah Nasution, dimana antara Ediansyah Nasution dengan Demakson Tampubolon terjadi kerja sama untuk melakukan penjualan mobil secara illegal atas mobil masyarakat yang disewa oleh Demakson Tampubolon dari masyarakat.

Namun praduga teserbut, dibantah oleh beberapa Saksi A de Charge  dan juga surat keterangan dari Ediansyah yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan Demakson Tampubolon di Pengadilan Negeri Sibolga pada Selasa (30/7/2019).

Saksi menyebutkan, sejak mobil yang di rentalkan kepada Ediansyah Nasition diketahui hilang, Terdakwa bersama beberapa pemilik mobil (korban) secara bersama-sama mencoba melakukan pencarian, bahkan saksi juga mengakui, terdakwa juga sudah melaporkan kejadian tersebut di beberapa Polres.

“Yang saya ketahui, tersangka ini tidak ada niat atau terlibat dalam kejadian ini, melaikan dia juga adalah korban. Kami sudah sudah berapa kali sama mencari, juga mendesak si Ediamsyah agar mengusahakan mengembalikan mobil-mobil itu,” ujarnya Songsong saksi dari pihak tersanga.

Dikatakannya, yang Ia ketahui para pemilik mobil dengan terdakwa punya surat perjanjian kesepakatan, sama halnya terdakwa dengan Ediansyah juga memiliki surat perjandian. Bahkan menurutnya, terdakwa dengan pemilik mobil sebelunya sudah mengetahui jika mobil tersebut akan diserahkan ke PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe Batang Toru.

Dihadapan pengadilan, songsong menerangkan bahwa Demakson Tampubolon bukan sundikat dari Ediansyah Nasution karena dia adalah korban dari Ediansyah, selain kehilangan mobil pelanggannya Demakson juga kehilangan mobil saudaranya bahkan kehilangan delapan unit mobil miliknya.

“Saya dan terdakwa sudah beberapa kali menjumpai Ediansyah ke Polres Tapsel meminta pertanggung jawaban, jari gak mungkin seorang korban bisa dibilang bagian dari sindikat, tidak masuk akal kan, jelasnya.

Sementara pengakuan saksi Pelapor Sumurung Simamora yang dihadirkan oleh JPU dibawah sumpah Pengadilan Negeri Sibolga dalam keterangannya mengakui, jika dirinya (Sumurung,red) bersama tersangka pernah beberapa kali secara bersama-sama melakukan pencarian dan juga meminta pertanggungjawaban kepada Ediansyah.

“Iya benar, saya dengan terdakwa memang sudah pernah sama-sama mencari, juga menjumpai si Ediansyah, tapi tidak ada hasilnya,” jelasnya.

Selain itu, Sumurung juga mengakui, adanya surat perjanjian dengan tersangka, serta dengan nilai rental sebesar Rp. 5.500. 000 per bulannya dan sudah berjalan lancar selama empat bulan.

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan mempertanyakan kepadanya, Apakah mobil tersebut diketahui akan diserahkan PLTA Marancar. Saksi dengan tegas menjawab diketahui.

“Iya saya tau memang itu, karena dia (Tersangka) sendiri yang manyatakan saat itu kalau mobil itu akan di sewakan di PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe,” jelasnya

Dikatakannya, semanyak empat unit mobil pelanggan tersengka lainnya berhasil ditemukan. namun dikarenakan mobil miliknya tidak kunjung dapat ditemukan, akhirnya melaporkan tersangka ke Polisi.

“Saya melaporkan Tersangka karena sudah mersa putus asa, kalau mobil saya itu gak dapat lagi,” ujarnya.

Dari kerengan kedua saksi yang dimintai keterangan, yakni saksi Pelapor dan saksi A de Charge, tersangka membenarkannya.

Diluar persidangan, Tersangka (Demakson,red) menyatakan, dirinya sudah berusaha melakukan pencarian bahkan dilakukan bersama-sama dengan para pemilik mobil.

“Apa yang dibilang saksi pelapor tadi itu benar semua, karena sudah unit lo kita dapatkan, tapi bagaimana sekarang bisa saya cari lagi kalau sudah seperti ini keadaan saya,” ujar Demakson

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Ediansyah juga telah menjelaskan melalui surat pernyataan tertulisnya, bahwa Demakson tidak terlibat dalam kejadian tersebut, dan mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terkait kejadian hilangnya sebanysk 52 unit mobil termasuk 8 unit diantaranya adalah milik Demakson, bahkan Ediansyah juga meminta maaf kepada Demakson yang sudah duduk dikursi pesakitan akibat dari perbuatannya.

“Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng (di Penjara). Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengannpenggelapan mobi 52 unit. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap di sumpah di Pengadilan.

Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, sidang selanjutakan akan dilaksanakan pada Kamis 1 Agustus dengan agenda pembacaan tuntunta. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *