Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Demakson Tampubolon hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (01/7/2019).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Andalan Zalukhu menyatakan Demakson Tampubolon dinyatakan secara sah menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP dalam surat dakwaan kedua.
“Menghukum Terdakwa Demakson Tampubolon 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa mebacakan tuntutan.
Dalam keterangan yang dibacakan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena merugikan pihak korban, tidak mengakui perbuatannya, dan belum ada perdamaian dengan korban.
Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersi sopan dalam persidangan, Terdakwa tulang punggung keluarga dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Namun, meski Jaksa menuntut 3 tahun, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan memberikan hak kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. Terdakwa melalui Penasihat hukummnya Bery Yusdi, SH, dan Devi Anggaini Siahaan, SH, mengajukan Pledoi yang akan dibacakan pada hari Selasa (6/8/2019).
Sementara itu, Terdakwa Kepada Sinarlintasnews.com menerangkan diluar persidangan menyatakan, terkait pernyataan Jaksa yang tidak mengakui perbuatannya, merasa aneh.
BACA JUGA : Korban Pengeroyokan Satpol PP Tapteng Minta Keadilan Hukum di PN Sibolga
“Apa yang saya akui, saya tidak merasa menipu, justru saya itu juga korban, 8 unit mobil saya ikut hilang. Dan kalau tentang para korban, saya tidak melakukan penipuan, semua ada bukti perjanjian saya dengan para korban diatur dalam Suatu kontrak atau Surat Perjanjian dan itu mereka tandatangani sendiri diatas materai 6000, serta sudah berjalan dan dibayarkan uang sewanya selama empat bulan,” kata Demakson.
Dikatakannya, Tntutan Jaksa terhadap dirinya sangat tidak pantas melihat fakta persidangan dan bukti surat pernyataan Ediansyah yang mengakui Terdakwa tidak terlibat dan tidak melakukan penipuan terhadap para korban, bahkan Ediansyah juga meminta maaf kepada terdakwa karena sudah dijadikan terdakwa dan ditahan di Lapas kelas II Sibolga.
BACA JUGA : Lagi, Saksi Sebut Demakson Tidak Terlibat Sindikat Ediansyah.
“Sudah jelas-jelas ada surat dari pelakuknya, yang sudah mengaku dialah pelakunya bukan saya, dan dia (Ediansyah,red) bertanggung jawab. Lalu kenapa saya dipaksakan bersalah,” ujar Demakson.
Selain itu menurut Terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri Sibolga diduga mengabaikan ‘pengakuan bermaterai’ pelaku utama dan keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan.
“Ada hal yang aneh dalam tuntutan itu, Ediansyah Nasution yang merupakan pelaku utama penipuan dan penggelapan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ‘ngotot menggiring kasus ini ke meja persidangan,” Ujarnya.
Dalam surat pernyataan sebelumnya disampaikan oleh Ediansyah Nasution menyebutkan “Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng (dipenjara). Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengan penggelapan 52 unit mobil. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap disumpah di Pengadilan,” terang Ediansyah dalam suratnya.
BACA JUGA : Bonaran dan JPU Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Sibolga
BACA JUGA : Tuntutan 3 Oknum Satpol PP Tapteng Ditunda 3 Kali Berturut-turut, Hakim Beri Ultimatum Kepada JPU
Dibait penghujung Ediansyah Nasution menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan baginya dalam membuat surat pernyataan itu. “Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.
Sementara dari keterangan beberapa saksi juga menyebutkan, Terdakwa menurut mereka tidak terlibat.
Dalam keterangannya, Sevri Siahaan.
“Saya dengan Tersangka (Demakson – red) sudah mencari secara bersama-sama di beberapa daerah. Saya juga menemaninya membuat laporan pengaduan di Polres Padang Sidimpuan melaporkan Ediansyah, karena setahu saya, mobil itu diserahkan kepada Ediansyah, dengan memakai surat perjanjian,” terang Sevri di Pengadilan, Kamis (25/7/2019).
Sevri juga menjelaskan, dari 52 unit mobil tersebut 8 diantaranya adalah milik tersangka yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan. Bahkan dirinya (Sevri) dan tersangka juga telah bersama-sama mendatangi Ediansyah di Polres Sidimpuan meminta pertanggungjawaban.
“Yang saya ketahui, diantara mobil tersangka itu ada yang milik adik dan abangnya juga saudaranya,” ujar Servi.
Keterangan Lasma Tiur Simorangkir yang juga merupakan korban penipuan Ediansyah. Dalam keterangannya, juga mengakui telah melakukan pencarian bersama tersangka (Demakson) diberbagai daerah. Bahkan menurut pengakuannya telah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan.
“Selama ini saya dengan Tersangka secara bersama-sama mencari di berbagai daerah, bahkan ke perkebunan, kami juga pernah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan,” jelasnya.
Lasma juga menjelaskan, apa yang dialami Tersangka sama dengan hal yang Ia alami. Sehingga dalam kejadian tersebut menurutnya, tersangka tidak terlibat atau ikut serta melakukan penggelapan maupun penipuan mobil tersebut, sebab tersangka adalah korban Ediansyah.
“Menurutku tersangka tidak ada keterlibatannya, karena dia juga korban. Delapan unit mobilnya juga ikut hilang, kami sudah mencari kemana-mana, bahkan sama-sama membuat laporan ke Polres,” katanya.
Keterangan Saksi Hendri Liyono Alias Songsong menyebutkan, sejak mobil yang di rentalkan kepada Ediansyah Nasition diketahui hilang, Terdakwa bersama beberapa pemilik mobil (korban) secara bersama-sama mencoba melakukan pencarian, bahkan saksi juga mengakui, terdakwa juga sudah melaporkan kejadian tersebut di beberapa Polres.
“Yang saya ketahui, tersangka ini tidak ada niat atau terlibat dalam kejadian ini, melaikan dia juga adalah korban. Kami sudah sudah berapa kali sama mencari, juga mendesak si Ediamsyah agar mengusahakan mengembalikan mobil-mobil itu,” ujarnya Hendri Liyono saksi dari pihak tersanga.
Dikatakannya, yang Ia ketahui para pemilik mobil dengan terdakwa punya surat perjanjian kesepakatan, sama halnya terdakwa dengan Ediansyah juga memiliki surat perjandian. Bahkan menurutnya, terdakwa dengan pemilik mobil sebelunya sudah mengetahui jika mobil tersebut akan diserahkan ke PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe Batang Toru.
Dihadapan pengadilan, Hendri menerangkan bahwa Demakson Tampubolon bukan sundikat dari Ediansyah Nasution karena dia adalah korban dari Ediansyah, selain kehilangan mobil pelanggannya Demakson juga kehilangan mobil saudaranya bahkan kehilangan delapan unit mobil miliknya.
“Saya dan terdakwa sudah beberapa kali menjumpai Ediansyah ke Polres Tapsel meminta pertanggung jawaban, jari gak mungkin seorang korban bisa dibilang bagian dari sindikat, tidak masuk akal kan, jelasnya.
Keterangan Sumurung Simamora Saksi pelapor yang sekaligus korban yang dihadirkan JPU pada persidangan yang digelar, Selasa (30/7/2019). dalam keterangannya mengakui dibawah sumpah Pengadilan Negeri Sibolga, jika dirinya (Sumurung,red) bersama terdakwa pernah beberapa kali secara bersama-sama melakukan pencarian dan juga meminta pertanggungjawaban kepada Ediansyah.
“Iya benar, saya dengan terdakwa memang sudah pernah sama-sama mencari, juga menjumpai si Ediansyah, tapi tidak ada hasilnya,” jelasnya.
Selain itu, Sumurung juga mengakui, adanya surat perjanjian dengan tersangka, serta dengan nilai rental sebesar Rp. 5.500. 000 per bulannya dan sudah berjalan lancar selama empat bulan.
Bahkan saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan mempertanyakan kepadanya, Apakah mobil tersebut diketahui akan diserahkan PLTA Marancar. Saksi dengan tegas menjawab diketahui.
“Iya saya tau memang itu, karena dia (Tersangka) sendiri yang manyatakan saat itu kalau mobil itu akan di sewakan di PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe,” jelasnya
Dikatakannya, semanyak empat unit mobil pelanggan tersengka lainnya berhasil ditemukan. namun dikarenakan mobil miliknya tidak kunjung dapat ditemukan, akhirnya melaporkan tersangka ke Polisi.
“Saya melaporkan Terdakwa karena sudah mersa putus asa, kalau mobil saya itu gak dapat lagi,” ujarnya.
Menurut Demakson, Berdasarkan surat keterangan Ediansyah Nasution dan dan sejumlah saksi lainnya, tuntutan Jaksa sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar menurut hukum.
“Seharusnya, Jaksa menjadikan keterangan saksi itu menjadi pertimbangan, sudah jelas saksi menyebutkan kalau sebagian dari mereka itu juga korban, dan keterangan saksi diparsidangan saya tidak terlibat dalam kejadian ini,” jelas Demakson.
Berdasarkan keterangan para Saksi-saksi yang dimintai keterangan dibawah sumpah Pengadilan Negeri Sibolga tersebut, Demakson Tampubolon memohon pertimbaangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. Menurutnya kasus yang dibebankan kepadanya tidak Ia lakukan.
“Saya dengan para korban selama ini hanya menjalankan bisnis sebagaimana tertera dalam surat perjanjian kontrak kami, karena menurut saya selama ini, dengan merentalkan mobil kepada Ediansyah ke perusahaan PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe adalah peluang bisnis yang bisa membatu, makanya saya sampai tergiur memasukkan mobil saya sampai 8 unit,” kata Demakson.
Atas keuntungan tersebut kata Demakson, berniat untuk membantu orang lain dengan menawarkan jasa kontrak rental tanpa ada unsur paksaan kepada para pemilik mobil, sebab menurutnya dengan cara seperti itu, orangnlain juga dapat terbantu. Namun niat baik Demakson untuk membatu justru menjeratnya ke kursi pesakitan.
“Saya dengan para pemilik mobil tidak pernah memaksa untuk memasukkan mobil mereka untuk direntalkan, melainkan juga atas keinginan mereka sendiri. Saya hanya berusaha membatu bukan untuk menipu,” terangnya.(red).