Suami Jual Istri ke Pria Lain, Ditangkap di Kamar Hotel 301

  • Whatsapp
Pelaku nersama barang bukti saat diamankan di Polres Surabaya (foto istimewa).

Sinarlintasnews.com – Aneh tapi nyata, lagi-lagi seorang suami tawarkan istrinya yang tengah hamil empat bulan untuk melayani hubungan intim dengan dua pria (tresome) di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Pria bernama Dian Tri Susilo (20) merupakan warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini bekerja sebagai pedagang bakso dan memiliki anak satu.

Bacaan Lainnya

Dian menawarkan istrinya DR (16) dengan menggunakan Group facebook dengan nama Dian Tatoink serta mencantumkan nomor Hp.

Seperti diketahui, Dian ditangkap dikamar Hotel Pop 301 bersama korban dan istrinya di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Sebelumnya juga, Dian kerap menerima tamu untuk dilayani istrinya dirumahnya tempat mereka tinggal bersama istri dan anaknya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, Dalam mencari pelanggannya, Dian memosting status di facebook “Pasutti Bahagia”.

“Pelaku mengunggah status menggunakan facebook Dian Tatoink dan di profil dicantumkan nomor Hp, stelah sepakat dengan pelanggan mereka melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp dengan tarif Rp 2 juta,” kata Yeni, (14/8/2019).

Sebelum menuju lokasi pertemuan, pelaku meminta uang muka sebesar 200 ribu. Kemudian pelaku bersama istrinya berangkat menuju Hotel di Surabaya dengan menaiki Bus.

“Disana mereka bertemu dengan pelanggan” katanya.

Saat diamankan, Polisi mengamankan uang tunai 500 ribu dan satu unit HP Samsung sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan pelaku mengaku ga ung di Groub facebook sejak bulan Mei 2019. Sementara dari pe gakuan istrinya sudah tiga kali melayani tamunya, dua kali dirumah tempat mereka tinggal dan satu kali di hotel.

“Pelaku mengaku karena kebutuhan ekonomi. Istrinya ini sendiri sedang hamil empat bulan,” katanya

Akibat perbuatannya, pelakunya akan dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *