TNI-Polri Rundeng Melakukan Pengecekan dan Pemadaman Api di Lahan warga

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Jajaran Polsek Rundeng bersama Personil Kuramil Kecamatan Rundeng melakukan pengecekan dan pemadaman api disalah satu lahan warga di desa Lae Mate Lama dan desa Sepadan, Kecamatan Rundeng, kota Subulussalam, Sabtu (9/8).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Muspika Kecamatan Rundeng, Gelar Sosialisasi Karhutla dan Stop Ilegal Loging Kepada Masyarakat

BACAJUGA : Kapolsek Rundeng dan Tim BKSDA Kota Subulussalam Gelar Giat Patroli Dialogis dan Sosialisasi stop Pembakaran Hutan dan Lahan.

Informasi yang dihimpun Sinarlintasnews.com melalui rilis Polres rundeng menyebutkan, disalah satu lahan warga di desa Sepadan ditemukan titik apao (hotspot) dilahan rawa kering.

“Kita menemukan adanya titik api di lahan perkebunan warga yang biasanya ditanami Kelapa sawit, Kacang dan jagung, dan sudah kita padamkan,” kata Kapolsek Rundeng Iptu Mulyadi, SH.

BACA JUGA : Jelang HUT RI ke -74, Kapolsek Rundeng Gelar Bakhti Gotong Royong Dengan Masyarakat

Dikatakannya, api ditemukan dibeberapa tunggul kayu yang sudah mati dan tidak menyebar luas, sehingga dengan mudah untuk dijinakan dan dipadamkan.

“Polsek Rundeng bekerjasama dengan Korami dan BKSDA Kecamatan Rundeng turun langsung kelokasi, untuk memantau dan menegur para petani yang membakar lahan, karena ini dapat mengganggu warga sekitar dan menyebabkan polusi udara,”katanya.

Pada kesempatan itu juga, Mulyadi memberikan arahan kepada para petani untuk mematuhi peraturan untuk tidak membakar lahan.

“Mari mematuhi aturan bercocok tanam, tapi jangan sampai membakar lahan, karena itu akan ada bahayanya,” ujarnya

Mulyadi menjelaskan, bagi warga yang melanggar hukum dengan membakar lahan dapat diancam 10 tahu hukuman penjara denda 10 miliar.

“Untuk itu, patuhilah peraturan jika tidak ingin bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Pemantauan titik api dilahan warga di dua Desa juga terlihat turut dihadiri Kepala Desa Lae Mate lama dan Kepala Desa Sepadan dan warga setempat. (Udin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *