Melarikan Diri Saat Ditangkap, Pelaku Pemilik 12 Paket Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

  • Whatsapp
Foto kedua tersangka bersama barang bukti

Aceh | sinarlintasnews.com – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pemilik sabu seberat 1.77 gram di desa Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, Senin (13/1/2020) malam.

Tersangka M alias Adi (23) warga Cot Raya dan HD (24) warga Deyah yang sama – sama bertempat tinggal di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada awak media, sinarlintas  news, com, melalui hp selular mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga.

“Warga masyarakat melaporkan keresahan selama ini terjadi dilingkungan mereka kepada kepolisian, maka dengan cepat petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut” ujar Boby.

Pada saat petugas dari Sat Resnarkoba menyelidiki informasi di lokasi, tiba – tiba salah satu tersangka yang berinisial M alias Adi melarikan diri, namun kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus, tutur Boby lagi.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka lanjutnya, petugas mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan didalam dompet kecil berwarna hitam oleh tersangka M alias Adi, kata Boby.

Selain 12 paket sabu, didapatkan juga  satu kaca pirex, bungkusan narkotika jenis sabu, empat pipet plastik, tiga unit handphone  dan satu unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah nopol BL 4762 LI, pungkas Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka M alias Adi, sabu tersebut diperoleh dari HD warga Deyah, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Namun pada saat tersangka HD diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di badannya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.(syahbudin,Padang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *