Muspika Kecamatan Rundeng, Gelar Sosialisasi Karhutla dan Stop Ilegal Loging Kepada Masyarakat

  • Whatsapp
Foto bersama Muspika Kecamatan Rundengan di lahan perkebunan warga

Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Aparat TNI-Polri bersama Muspika Kecamaran rundeng mengelar Sosialisasi larangan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) serta Stop Ilegal Loging di Desa Tanah Tumbuh dan Desa Tualang Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Kamis (8/8/2019).

Bacaan Lainnya

Pda kesempatan itu, Kapolsek Rundeng Iptu Mulyadi, SH menjelaskan kepda warga tentang larangan pembakaran lahan dan hutan serta stop ilegal loggin yang marak terjadi di wilayah kumum Polsek Rundeng.

“Dalam melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak di perbolehkan dan melanggar aturan yg berlaku di NKRI, dan apa bila itu dilanggar maka ada sanksinya,” kata Mulyadi.

Dijelaskannya, warga yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membaka lahan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sesuai dengan UUD RI NO 41 TAHUN 2009 Pasal 78 ayat 3, di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda sepuluh milyar Rupiah.

“Mari kita menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar. Kami juga berharap, pesan ini disampaikan juga kepada warga lainnya, karena ini adalah masalah alam sekitar kita,” Harapnya.

Ajakan dan himbauan tersebut juga disampaikan oleh Muspika Kecamatan Rundeng, mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan-aturan yang berlaku.

“Mari kita bersama sama untuk menjaga hutan kita, dan hindari tindakan yang melanggar hukum,” Pungkasnya.

untuk itu mari sama2 kita patuhi dan tdk melanggar pada peraturan serta undang undang yg berlaku di NKRI.

Pantauan dilpangan, Kegiatan Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh, Kapolsek Rundeng, Danramil Rundeng, Camat Rundeng, Kepala desa Tanah Tumbuh, Personil Polsek Rundeng, Personil Koramil Rundeng. (Udin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *