Tapanuli Tengah | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap IHS (30) warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Hadir pada Rabu (16/4/25).
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH penangkapan terhadap IHS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat diamankan, Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menemukan barang bukti dia 8 bungkus sabu dengan berat 9,55 gram, 16 plastik klip kosong, 3 gunting, 1 timbangan digital, 2 dompet, 1 tas selempang, 1 unit HP Android, serta uang tunai Rp 475.000.00,- yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat diinterogasi, IHS ini mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp,” Kata AKP Gunawan Sinurat.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menerangkan, bahwa pelaku IHS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Pelaku ini residivis narkoba. Sedangkan Babang yang disebut pelaku ini tidak berhasil ditemukan, namun akan tetap berupaya untuk melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok utama ini,” Kata Kasat.
Sementara pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Tapanuli Tengah diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jerry).