Korupsi Dana Desa, Kades Aek Raso Tapteng Diancam 20 Penjara

  • Whatsapp
Foto: Mantan Kades Aek Raso, PN, tiba di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.
Foto: Mantan Kades Aek Raso, PN, tiba di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.

Tapanuli Tengah | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020 sampai 2023 senilai Rp 1.4 Miliar.

Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka Parlindungan Nainggolan telah dilimpahkan Polres Tapteng kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, dan saat ini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga pada selasa tanggal 29 april 2024 pukul 14.30 wib kemaren, dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Medan oleh JPU dengan dikawal pihak kepolisian untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterima hari ini, sekira pukul 09.00 WIB” kata Dedy, Rabu (30/4/2025).

Kasintel juga menyebutkan, bahwa tersangka pelaku dugaan kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Aek Raso dikenakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 penjara.

“Karena pasalnya pasal 2 dan 3 ancamannya berkisar 20 tahun bang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tapnuli Tengah yang dinilai telah merugikan negara.

“Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum mantan kades tersebut dan melaporkan kepada pihak Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat,” ucap Sugeng saat konferensi pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal, Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng, Senin (9/12/2024).

Sugeng juga mengatakan setelah proses penyidikan yang lumayan cukup panjang mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum Kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng dengan kerugian negara sebesar Rp1.4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.

“Saya sudah berpesan kepada Kepala Desa se-kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan Negara, saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan,” ungkapnya.

Sugeng menambahkan mengingat momentum Hari Anti Korupsi saat itu pihaknya menandai dengan progres Pemkab Tapteng komit dukung penyelenggara yang bersih dari korupsi.(Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *