Foto: Kondisi api akibat bom molotov di depan rumah Risman Lase usai mengungkap penimbunan bantuan pascabencana di Kota Sibolga. Sibolga – Teror bom molotov terjadi di rumah milik Risman Lase, seorang warga yang dikenal vokal yang juga berprofesi sebagai Wartawan menyuarakan dugaan penimbunan bantuan pascabencana di Kota Sibolga. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sibolga Baru, Kota Sibolga, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.35 WIB dini hari.
Aksi teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan langkah Risman Lase yang akrab disapa Rilas yang sebelumnya bersama sejumlah rekannya mengungkap ke publik adanya bantuan pascabencana yang diduga belum disalurkan kepada masyarakat korban bencana 25 November 2025 lalu.
Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, Rilas bersama rekannya memperlihatkan keberadaan bantuan yang disebut berasal dari Akabri 89 yang tersimpan di salah satu bangunan di kawasan Panomboman, Kecamatan Sibolga Utara.
Dalam video tersebut, mereka mempertanyakan mengapa bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana justru masih tertahan dan belum dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tak lama setelah pengungkapan itu viral, rumah Rilas justru menjadi sasaran teror.
Rilas mengatakan, saat kejadian dirinya pertama kali diberitahu oleh istrinya mengenai suara lemparan benda ke arah rumah.
“Waktu kejadian itu, istriku memberitahukan kalau ada pelemparan. Setelah itu kami langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat masih ada api di depan rumah,” ujar Rilas.
Ia kemudian bersama beberapa warga sekitar berusaha memadamkan api yang berasal dari botol kaca yang diduga kuat bom molotov yang dilemparkan ke depan rumahnya. Sisa-sisa pecahan botol kaca dari benda yang terbakar tersebut kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti.
Dari rekaman CCTV yang diamankan, juga terlihat sosok yang diduga pelaku sebelum api menyala di lokasi kejadian.
“Di rekaman CCTV itu juga terlihat jelas yang diduga pelaku sedang membakar. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” kata Rilas.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sibolga. Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan itu, Rilas melaporkan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308.
Rilas menduga kuat aksi teror tersebut berkaitan dengan sikapnya yang vokal mengungkap dugaan penimbunan bantuan pascabencana di Panomboman.
“Kejadian ini saya duga karena mungkin ada oknum yang merasa dirugikan akibat kami menyuarakan dugaan penimbunan bantuan pascabencana yang ada di Panomboman,” ujarnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terhadap situasi keamanan serta transparansi distribusi bantuan pascabencana di Kota Sibolga. Alih-alih menjawab pertanyaan publik mengenai bantuan yang belum tersalurkan, justru muncul aksi teror yang mengancam keselamatan warga yang berani bersuara.
Teror bom molotov terhadap warga sipil jelas bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah bentuk intimidasi brutal yang berpotensi membungkam kritik publik terhadap dugaan penyimpangan bantuan kemanusiaan.
Karena itu, Polres Sibolga tidak boleh bersikap lamban. Aparat kepolisian harus bergerak cepat, transparan, dan profesional untuk mengungkap siapa pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Jika aparat gagal mengungkap kasus ini secara terang benderang, maka publik berhak curiga bahwa ada kekuatan tertentu yang berusaha menutupi skandal penimbunan bantuan dengan cara-cara teror dan intimidasi.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian. Bukan hanya untuk menangkap pelaku pelemparan bom molotov, tetapi juga untuk memastikan bahwa Kota Sibolga tidak menjadi tempat aman bagi para pelaku intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan transparansi dan keadilan bagi korban bencana. (Red).
Tidak ada komentar