Sejumlah Organisasi dan Ikatan Mahasiswa, Desak Pemprov Aceh Tidak Perpanjang Izin PT. Laot Bangkok

  • Whatsapp
Foto : Ipong (kiri) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI) kota Subulussalam dan Akmamul (kanan) ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat (IPMASAD) Kota Subulussalam Banda Aceh

Sinarlintsnews.com | SUBULUSSALAM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Mahasiswa kembali mengingatkan Pemprov Aceh dan Pemko Subulussalam untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. Laot Bangkok yang akan berakhir pada bulang Desember 2019 akan datang.

Diantaranya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPHI) kota Subulussalam Ipong kepada wartawan menyatakan, sejak berdirinya PT. Laot Bangkok yang kurang lebih 30 tahun, tidak bermanfaat bagi masyarakat, melainkan menimbulan sejumlah masalah dengan warga sekitar. Bahkan PT. Laot Bangkok tersebut juga diduga kuat tidak memiliki Amdal.

Bacaan Lainnya

“Selama ini masyarakat sudah sangat resah dengan pihak PT. Laot Bangkok, banyak masalah yang terjadi, hanya saja masyarakat selama ini lebih memilih untuk diam karena masih menghargai hukum, maka untuk memgatispasi hal itu, kita meminta pemerintah, terlebih kepada Gubernur Aceh bapak Ir. H. Nova Iriansyah MT untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU perusaahan itu lagi, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan nantinya,” kata Ipong, Jumat (9/8).

Dikatakannya, seharusnya perusahaan sebesar PT. Laot Bangkok tersebut sepatutnya dapat memberikan manfaat masyarakat sekitar. Namun yang terjadi permasalah persengketaan lahan, ditambah lagi jalan yang rusak akibat track-track pengangkut hasil perusahaan juga tidak diperdulikan.

“Sejauh ini, kita belum pernah melihat perusahann itu menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) nya kepada masyarakat. Padahal itu berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan. Selama ini apa yang sudah mereka perbuat dengan lingkungan ini..?.,” kata Ipong.

Ipong yakin, Pemerintah Aceh lebih akan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan perorangan maupun perusahaan. Sebab, keyakinan Ipong didasari dengan program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. sebagaimana harapan Presiden Indonesia Joko Widodo.

“Kita yakin pemerintah akan lebih mementingkan masyarakat ketimbang hubungan harmonis dengan perusahaan. Karena pemerintah itu hadir untuk memberikan pelayanan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Sudah cukup kesabaran masyarakat selama ini. Karena mereka masih taat aturan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahasiswa Sultan Daulat yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat (IPMASAD) Kota Subulussalam Banda Aceh juga meminta Pemerintah Aceh tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangkok.

Akmalul selaku KetuanIPMASAD menjelaskan, hingga sampai saat ini masyarakat belum menerima kebun inti plasma yang semestinya diberikan perusahaan tersebut pasca 3 tahun izin HGU itu keluar. Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembuatan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal HGU yang dikelola Perusahaan.

“Diselesaikan dulu kewajiban dan hak hak masyarakat baru kemudian boleh perpanjangan izin HGU. Selama ini HGU yang ada di Subulusalam sering sekali terjadi konflik dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan, kemudian sungai yang kini tak lagi jernih, ini artinya sama saja memberi racun kepada rakyat,” kata Akmamul

Akmal berharap pemerintah Aceh dan Pemko Subulussalam serta pihak-pihak terkait agar memperdulikan nasib rakyat kecil, jangan berikan Izin Perpanjangan HGU PT. Laot Bangko karena memang tidak layak untuk di perpanjang.

“Lebih baik dikembalikan saja Tanah HGU itu kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya” kata Akmal.(Udin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *