Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan salah satu warga Jalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga di Jalan Sibolga -Tarutung Km 3,5 Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, pada Rabu (5/10/ 2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa, warga tersebut berinisial AH alias P (45) diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Informasi sebelumnya diperoleh dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Zul Ependi ke TKP sesuai informasi yang diperoleh.
Tim Opsnal yang tiba dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan menghasilkan mengamankan terduga tersangka dengan barang bukti satu buah plastik guli ganja dengan berat Brutto kurang lebih 28.33 gram dari tangan sebelah kanan, 2 unit HP dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat yang dikendarai pelaku ke TKP.
“Saat di Interogasi pelaku ini mengaku Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HP. Pelaku ini tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelas AKP Horas Gurning.(red).