Polsek Barus Amankan Pelaku Judi KIM Hongkong Prize

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Jajaran Personil Polsek Barus mengamankan NL (35) warga Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pananggahan Kecamatan Barus Utara.

NL ditangkap personil Polsek Barus terkait kasus tindak pidana perjudian jenis KIM Hongkong Prize.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK,MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat melalui release yang diterima Sinarlintasnews.com pada Rabu (26/8/2020) mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari i formasi dari masyarakat.

“Mendapat informasi, personil langsung menuju lokasi dan mendapatkan tersangka bersama barang bukti,” ungkap Ipda JS Sinurat.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan, uang tunai Rp. 69.000, Satu unit Handphone merk REALME, Satu buah kartu ATM BRI.

“Tersangka ini mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat bermain Judi KIM (Hongkong Prize),” terang Sinurat.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek barus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana, Dengan ancaman hukuman 10 tanun penjara.(Red).

NL pelaku judi KIM Honhkong Prize

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *