Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Polres Tapteng menggelar adegan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit yang ditemukan tewas sebelumnya diarea pulau Putri, Kecamatan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dalam fakta yang terungkap, Pelaku tega melakukan hal nekat sebab sejak 10 tahun silam, Korban Abdul Bahri Simanungkalit sudah mengidap penyakit depresi atau gangguan jiwa, pihak keluarga juga sudah berupaya melakukan pengobatan terhadap korban baik melalui medis maupun orang pintar, namun korban tak kunjung sembuh.
Sejak korban mengidap gangguan jiwa, korban kerap membuat keributan, merusak benda milik orang lain dan mengancam orang tua dengan benda tajam dan terakhir korbah merusak mobil milik orang lain pada 22 Mei dua hari sebelum kejadian.
Akibat dari perbuatan korban, Pelaku BS abang kandung korban merasa kesal karena sudah terlalu banyak mengeluarkan dana pengobatan dan membayar denda kepada orang lain. Sehingga pelaku berniat menangkap pelaku dan berniat mengirimkan korban kesuatu daerah dengan tujuan agar korban tidak kembali lagi ke rumahnya.
Dalam adegan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kapolres Tapteng, Kompol Kamdani ditemukan sebanyak 15 adegan yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara tak wajar.
Dari rekon yang diperagakan langsung oleh pelaku BS, bermula saat Tersangaka bersama kurang lebih 8 orang warga duduk-duduk didalam warung milik Mini, lalu korban Abdul Bahri Simanungkalit yang diperankan oleh Juparto Simanjuntak Anggota Polres Tapteng datang dan mengambil sebatang rokok milik warga. Usai mengambil rokok, pelaku berupaya menangkap korban, namun korban melawan hingga keduanya terjatuh.
Pelaku terus berusaha dengan menangkap kaki korban namun korban terus melawan dengan cara menendang dada pelaku sebanyak 2 kali. Karena terus melawan, pelaku meminta tolong kepada warga (saksi) yang tengah berada diwarung dengan menyatakan “tolong hamuna jo au lae” (Bantu kalian dulu aku lae), kemudian para saksipun membantu pelaku.
Merasa sudah tenang karena sudah dipegangi warga, pelaku selanjutnya mengambil tali yang telah diselipkan diatas kanopi warung milik Mini. Pelaku selanjutnya mengikat kedua tangan korban. Namun tali yang digunakan pelaku untuk mengikat korban masih kurang, kemuadian pelaku mengambil tali yang tersimpan didalam jok sepeda motor miliknya dan melanjutkan mengikat kaki korban dengan tujuan agar korban tidak lagi melawan.
Lalu pelaku mencegat sebuah becak yang melintas untuk membawa korban ke rumumah orang tuanya yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian. korban dimasukkan kedalam salah satu ruangan dengan posisi telungkup dan tali yang masih terukat di tangan dan kaki korban diikatkan dikayu langit-langit rumah agar korban tidak melarikan diri.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dan berangkat ke Sibolga, tepatnya di Tangkahan Babi untuk mencari supir yang mau membawa korban ke arah Pekanbaru.
Pelakupun menemukan supir yang pelaku tidak kenal identitasnya dan mencaritakan tentang korban. Sang supirpun bersedia membawa korban ke Pekanbaru tepatnya diperkampungan Dayak yang sangat terpencil dan dipastikan korban tidak akan bisa kembali lagi ke Lubuk Tukko tempat korban tinggal dan sepakat akan mengangarkan korban pada pukul 19. 00 WIB ke Tangkahan Babi, pelaku juga meminta kepada supir, bila nanti sudah sampai di tujuan, agar membuka ikatan korban.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali kerumahnya untuk makan lalu bergegas menuju rumah orang tuanya dengan berjalan kaki mengigat janji dengan supir pada pukul 19.00 WIB di Tangkahan Babi. Pelaku melepas tali yang diikatkan diatas langit-langit rumah. Korban kemudian meronta dan menjerit. Takut akan korban lepas, pelakupun kembali mengikat lalu keluar membeli lakban dan kemudian melilitkan lakban tersebut ke mulut korban sebanyak 20 kali. Namun lakban yang dililitkan masuk kedalam mulut korban, pelaku selanjutnya mengambil daster milik ibunya kemudian melilitkan kemulut korban dan kembali melilitkan lakban sebak 8 kali lilitan.
Selanjutnya, pelaku memepah korba kebelakang dapur dengan tujuan agar dekat membawa korban ke pinggir laut dengan menggunakan perahu pelaku. Akan tetapi korban meronta hingga membuat keduanya terjatuh.
Karena korban terus meronta, pelaku kembali menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi rumah orang tuanya untuk mengambil mobil untuk mengantar korban ke Tangkahan Babi. Usai mengeluarkan mobil, pelaku sepanjutnya berhenti didepan rumah keponakannya NS (tersangka ke 2) dengan memangil NS menyatakan “NS sini dulu sebentar, bantu dulu aku hendak ke Sibilga temani dulu aku mengirim pamanmu ini”, NS pun menurut dan naik kadalam mobil menuju rumah orang tua BS.
Kedua tersangka yang tiba dilokasi tempat korban diikat, kemudian mengangkat korban dan memasukkan kebagian belakang mobil dan selanjutnaya dibawa menuju jalan umum dengan tujuan untuk menghindar kecurigaan warga, lalu berputar menuju tangkahan muara Lubuk Tukko.
Setibanya tangkahan Lubuk Tukko, Tersangka 1 turun dan membuka pintu belakang mobil, kemudian memamggil tersangka 2 dengan menyatakan “ooo Teren.. turun jo sian mobil i, batu jo mangangkat mamak mu on” (ooo..Terenturun dulu kau dari mobil itu, bantu dulu mengngkat pamanmu ini). Kemudian tersangka 2 turun sembari berkata “Ahhh… takut aku ditunjang nanti”. Mendengar jawaban tersangka 2, akhirnya tersangka 1 menarik korban hingga jatuh ke tanah dan kembali menyuruh Tersangka 2 untuk menggeser perahu. Tersangka 1 pun mengakat korban dan memasukkan kedalam perahu.
Selanjutnya pelaku 1 menghidupkan besin perahu dan keluar menuju tangkahan babi. Kemudian tersangka1 melihat jam tanganya sudah menujukkan pukul 22.10 WIB.
Merasa kesal tidak bisa menempuh Tangkahan Babi tepat pada pukul 19.00 WIB, sebagaimana telah disepakati dengan supir truk, akhirnya timbul niat tersangka 1 untuk membunuh korban dengan cara menenggelamkan korban. Sebab pelaku berfikir jika korban dibawa kembali maka akan mengganggu warga sekitar dan otomatis akan mengadu.
Akhirnya pelaku mengambil 2 buah batu mangga yang sudah terikat tali yang biasanya dipakai untuk jangkar, diikatkan ke tubuh korban kemudian dijatuhakan, korban pun tenggelam.
Akibat perbuatan tersebut, Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan menjelaskan, BS selaku Tersangka 1 dijerat denga pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUH Pidana .
“Pelaku utama diacaman hukuman seumur hidup. NS selaku tersangka 2 maksimal diancam 5 tahun penjara,” terang Dodi, Rabu 3 Juli 2019. (red)