Berkat Informasi Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Berhasil Ciduk Tiga Pria Algozo di Tiga Lokasi Berbeda

  • Whatsapp
Foto ketiga tersangka, RT (kiri) EH (tengah) dan JS (Kanan)

Tapauli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara kembali mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wailayag Hukum Polres Tapanuli Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP JM Napitupulu melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengungkapkan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari laporan masyarakat di tiga lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda dan informasi dari masyarakat yang berbeda, ketiga tersangka ini sudah di RTP Polres Tapteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda JS Sinurat.

Ketiga tersangka yakni.

RT warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti berupa enam paket kecil Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu buah kotak rokok sampoerna Mild, satu buah Hp merek Stawberry warna hitam. RT ditangkap di Jalan Padang Sidempuan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

EH (32) warga Jalan Kuali, Kelurahan Muara, Pinang Kecamatan, Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,1 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0, 40 gram, satu buah Pipet berbentuk sendok, dan satu unit HP merek Strawberry warna hitam. EH ditangkap di Jalan Kuali, Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

JS (31) warga Jalan Periuk, Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,20 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0, 40 gram, satu unit alat timbang Sabu Elektrik, satu kotak rokok Magnum yang didalamnya berisikan 6 (enam) lembar plastik bening.

JS ditangkap di Jalan Periuk, Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sekitar pukul.14.00 WIB.

Foto ketiga tersangka, RT (kiri) EH (tengah) dan JS (Kanan)

Penangkapan JS dilakukan dari hasil pengembangan dan hasil interogasi polisi terhadap EH yang ditangkap terlebih dahulu mengakui sabu tersebut diperoleh dari JS. Saat penangkapan, JS tengah bersembunyi dibawah tempat tidur. (Ril/Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *