Kades dan Perangkat Desa Siantar CA Dilaporkan ke Polres Tapteng

  • Whatsapp
Ket foto : Aktivis Pergerakan Indonesia (PI) dan warga Desa Siantar CA usai membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polres Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema) secara resmi melaporkan sejumlah aparat desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Ke Mapolres Tapteng, Senin (22/6/2020).

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan langsung Aktivis Pergerakan Indonesia (PI) Edianto Simatupang, Jamian Bondar (Warga) dan Sufrianto Manalu (Warga) kepada Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui SPKT yang diterima oleh Aiptu Awaluddin.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, para pelapor menduga adanya dugaan pemalsuan data verifikasi/validasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa Siantar CA kecamatan Sosorgadong.

“Dugaan pemalsuan data verifikasi dan validasi penerima BST yang kita duga dilakukan oleh Arisman Tarihoran selaku kepala desa dan jajarannya. Karena kita temukan ketidaksesuaian data NIK dengan nama. Ada sekitar 20 orang yang kita chek datanya, Dan itu sudah kita buktikan melalui aplikasi SIKS-NG yang dikeluarkan oleh Kemensos RI,” ujar Edianto Simatupang usai menyerahkan laporan ke Polres Tapteng.

Edianto mengungkapkan, dugaan penyalah gunaan jabatan tersebut dengan mengutamakan para aparatur desa sebagai penerima BST. Sementara dalam peraturan yang dikeluarkan Kemensos RI, bantuan tersebut diperuntukan bagi warga miskin dan kehilangan matapencarian akibat dampak covid-19.

“Semua aparat desa menerima BST itu, padahal mereka tidak seharusnya menerima BST itu, kalaupun nama mereka terdaftar sebagai penerima, sesuai aturan mereka harus mengembalikan atau mengalihkannya kepada warga yang lebih membutuhkan. Mereka sudah menerima tahap pertama dan tahap kedua, tentunya ini sudah merebut hak masyarakat yang seharusnya dapat menjadi tidak dapat,” kata Edianto.

Berikut nama-nama aparat desa Siantar CA yang menerima BST berdasarkan data SIKS-NG Kemensos RI.

Rinto Sitohang selaku Sekretaris Desa Siantar CA,
Saut Martua Simamora selaku kaur Pemerintah Desa Siantar CA,
Pardon Hutauruk selaku Kaur Umum Desa Siantar CA,
Iswan Bagariang selaku Kepala dusun I Desa Siantar CA,
Mindo Simatupang selaku kepala dusun II Desa Siantar CA, dan
Lifron Habeahan selaku Kepala dusun III Desa Siantar CA.

Hal senada juga disampaikan Sufrianto Manalu selaku warga setempat sangat menyayangkan hal tersebut, menurutnya aparat desa harus lebih bijak dan taat pada peraturan dengan mengutamakan warga yang benar-benar membutuhkan.

“Seharusnya kepala desa harus bijak, tidak membiarkan hal ini terjadi, sehingga warga tidak merasa dirugikan. Mereka sudah digaji pemerintah setiap bulannya, sementara warga selama ini tidak dapat melakukan aktivitas karena mengikuti aturan pemerintah. Tapi nyatanya disini kepala desa terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sufrianto berharap, Polres Tapteng dapat melakukan penindakan terhadap aparat desa Siantar CA yang diduga telah menyalahgunaan wewenang jabatan mereka sebagai kepala desa dan para perangkat desa. Sehingga kedepannya bantuan dalam bentuk apapun dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.

“Harapan kami Pak Kapolres Tapteng bisa segera memanggil dan memeriksa kades ini. Karena bukan hanya ini aja sebenarnya yang kami duga selama ini adanya penyelewengan bantuan, namun kami masih mengumpulkan data-data dan bukti untuk nantinya kami laporkan kembali,” jelasnya.

“Dalam hal ini kita mendukung kinerja Polres Tapteng untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan maupun penyelewengan bantuan bencana Covid-19, sebagaimana intruksi KPK dan Presiden RI Joko Widodo dalam penanganan dan penyaluran Bantuan Covid-19.

Sementara itu, kepala desa Siantar Ca, Arisman Tarihoran saat dikonfirmasi Sinarlintasnews.com melalui via Whatssap menyatakan agar data penerima BST dilakukan pengecekan.

“Tanggapan bapak.. data penerima BST Kemensos silahkan di cek.. apakah menyalahi atau tidak.. yg kedua tanggapan penerima BST dana desa yg dibagi oleh pemerintah desa sebesar Rp. 600.000. kami ambil datanya dari kadus diteruskan ke kades dan di veripikasi oleh bpd..mauliate,” terang Arisman melalui pesan singkat Whatssap.(Jerry).

Ket foto : Aktivis Perberakan Indonesia (PI) dan warga Desa Siantar CA usai membuat laporan pengaduan masuarakat ke Polres Tapanuli Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *