Tapanuli Tengah – Waterpark Pia Hotel Pandan kini berada di titik paling gelap dalam catatan keselamatan wisata di Kabupaten Tapanuli Tengah. Wahana yang semestinya menjadi tempat rekreasi keluarga itu justru diduga kuat beroperasi dengan mengabaikan keselamatan hingga berulang kali merenggut nyawa manusia.
Tragedi terbaru terjadi pada Minggu (25/1/2026). Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas tenggelam di area waterpark Pia Hotel Pandan. Fakta di lapangan menunjukkan, insiden tersebut terjadi tanpa adanya pengawasan petugas penjaga kolam (lifeguard) yang memadai. Tidak ditemukan tanda-tanda sistem keselamatan aktif sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan kolam renang umum.
Lebih dari sekadar kecelakaan, rangkaian peristiwa ini mengarah pada dugaan kelalaian berat (culpa lata) yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Secara hukum, pengelola usaha wisata air wajib menjamin keselamatan pengunjung. Ketika kewajiban itu diabaikan dan berujung pada kematian, maka unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dinilai terpenuhi.
Ironisnya, setelah insiden fatal tersebut, manajemen Pia Hotel Pandan justru diduga melakukan pembiaran. Peristiwa tenggelamnya bocah tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat penegak hukum justru mengetahui kejadian itu dari media sosial, bukan dari pengelola lokasi kejadian.
Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya upaya menghindari proses hukum. Dalam perspektif hukum pidana, tidak dilaporkannya peristiwa kematian di area usaha dapat dinilai sebagai tindakan tidak kooperatif dan berpotensi memperberat tanggung jawab pengelola.
Penelusuran investigatif juga mengungkap fakta mencengangkan: korban tewas di Waterpark Pia Hotel Pandan bukan satu atau dua orang, melainkan sudah tiga jiwa melayang sejak wahana tersebut beroperasi.
Seorang warga sekitar, Siti Panggabean (37), menyampaikan bahwa tragedi demi tragedi itu sudah lama menjadi keresahan masyarakat.
“Sudah tiga orang korban jiwa di kolam itu, Pak. Kalau sudah begini, ini bukan musibah lagi, tapi kelalaian. Harusnya ditutup sebelum ada korban berikutnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa risiko di waterpark tersebut bukan hal baru, melainkan bahaya yang terus dibiarkan. Fakta adanya korban jiwa berulang memperkuat dugaan bahwa manajemen gagal melakukan evaluasi, perbaikan, bahkan sekadar langkah preventif dasar.
Mengacu pada regulasi kepariwisataan dan standar keselamatan kolam renang, pengelola wajib menyediakan lifeguard bersertifikat, alat penyelamatan, rambu peringatan, pembatas kedalaman, serta pengawasan aktif. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menjadi dasar sanksi administratif, penutupan operasional, hingga proses pidana.
Namun hingga berita ini diturunkan, sikap manajemen Pia Hotel Pandan justru memperlihatkan wajah paling problematik. Manajer maupun pihak marketing hotel bungkam total. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pernyataan tanggung jawab, dan tidak ada penjelasan kepada publik.
Diamnya manajemen di tengah hilangnya nyawa anak-anak memicu kemarahan publik dan memperkuat desakan agar aparat penegak hukum, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait segera turun tangan.
Masyarakat mendesak agar Waterpark Pia Hotel Pandan segera ditutup sementara atau permanen, sembari dilakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan kelalaian pidana. Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran atas keselamatan publik adalah kejahatan laten yang tidak boleh terus ditoleransi. (Red).






