Hajar Polisi dan Sempat DPO, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Berhasil Menangkap 2 Tersangka Narkotika

  • Whatsapp
Foto kedua tersangka tengah bersama barang bukti diapit humas polres Tapteng

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – STP (40) dan DS (38) masing-masing warga Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Novemver 2019 lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH,SIK,MH, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat mengungkapkan, Kedua tersangka di tangkap di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada Rabu (29 April 2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini ditangkap bersama barang bukti satu bal narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik Alfamidi warna putih dibalut dengan Lakban warna coklat dengan berat bruto 300 gram, satu Unit HP merek Stroberry warna hitam dan satu Unit HP merek Mito warna hitam,” ungkap Ipda JS Sinurat.

JS Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ipda D Sitompul bersama Tim Opsnal, sebelumnya penangkapan, keberadaan kedua tersangka diinformasikan oleh masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ini berada di sebuah pondok Ipda D. Sitompul langsung memimpin penangkapan,” katanya.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui dan menunjukkan narkotika jenis ganja yang mereka simpan di dalam semak-semak didekat pondok mereka ditangkap.

“Ganja ini mau mereka jual tapi masih belum laku,” jelas Ipda JS Sinurat.

KEDUA TERSANGKA HAJAR POLISI

Ipda JS Sinurat menjelaskan, Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 4 November 2019.

Pada tanggal 4 Novembwr 2019 lalu, warga menginformasikan kalau kedua tersangka tersebut keram melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Ipda D Sitompul memerintahkan salah satu anghotanya untuk melakukan upaya penangkapan kedua tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy). Upaya tersebutpun berhasil dilakukan, Tersangka STP menelpon DS untuk membawa sabu kerumahnya untuk diberikan kepada kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Waktu mau menangkap, tersangka STP dan DS melawan dan memukul anggota hingga terjatuh kelantai. Kedua tersangka ini pun melarikan diri,” jelas JS Sinurat.

Namun berkat upaya kerja keras personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Kedua tersangka berhasil di ciduk dari dalam sebuah pondok bersama barang bukti.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan dengan penuh kesiagaan mengingat kedua tersangka sebelumnya melakukan perlawanan dengan memukul anggota kepolisian hingga masuk rumah sakit.

Kini kedua tersangka mendekam di RTP Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *