Sempat Kabur, 2 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp
Foto : RS Alias C (30) dan AIC (20) bersama barang bukti

TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – Sat Resnarkoba Mapolres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengamankan dua orang tersangaka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, HM melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu JS Sinuarat kepada Sinarlintasnews.com mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis 12/3/ 2020, adanya aktifitas mencurigakan sejumlah pemuda disalah satu rumah di Jalan Setia Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Serius Berantas Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Tapteng, Kembali Amankan 2 Tersangka di 2 Lokasi Berbeda

BACA JUGA : Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng Kembali Amankan Penjual Narkotika

Mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapanuli Tengah langsung menuju kelokasi sesuai dengan informasi dari masyarakat guna melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi tersebut.

“Saat Tim Opsnal tiba dilokasi, dari dalam rumah tersebut beberapa orang terlihat melarikan, dua diantaranya berhasil diamankan,” Jelas Js Sinurat, Kamis (13/3/2020).

BACA JUGA : Bukti Keseriusan Polres Tapteng Kerja Keras, Peredaran Narkotika di Tapteng Berkurang

BACA JUGA : Polres Tapteng Gelar Konfrensi Pers Penanganan Karhutla, 5 Pelaku Diamankan

BACA JUGA : Polres Tapteng Amankan Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Desa Sitio-tio

Selanjutnya personil menggeledah tubuk kedua tersangka, namun Polisi tidak menemukan apa-apa dari tubuh kedua tersangka. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah tempat kedua tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan sbuntu gkus narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening, dua set alat hisap sabu sabu (Bong), satu buah kaca pirex berisikan sisa pembakaran sabu sabu, satu buah mancis warna hijau, satu kotak rokok Gudang Garam merah yang berisikan plastik Es.

“Kedua pelaku mengaku nama RS Alias C (30) warga Jalan Damai Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan AIC (20) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu,  Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” terang Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *