x

Disnaker Tapteng Perjuangkan Hak 40 Pekerja Korban PHK PT. Teluk Nauli

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 18:43 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ridwan Gorat, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak sekitar 40 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala.

Komitmen tersebut disampaikan Ridwan setelah menerima pengaduan puluhan pekerja yang mendatangi Kantor Disnaker Tapteng, Selasa (8/9/2026). Para pekerja meminta pendampingan pemerintah terkait status PHK sekaligus kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan yang melekat pada mereka.

Ridwan menegaskan, laporan tersebut tidak akan dibiarkan berhenti sebatas pengaduan. Disnaker Tapteng akan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap diperjuangkan.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Tapteng hadir untuk membantu dan memastikan 40 pekerja PT Teluk Nauli yang terdampak PHK mendapatkan informasi serta pendampingan mengenai hak-haknya, termasuk JHT dan JKP. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, langkah awal yang menjadi perhatian Disnaker adalah membantu para pekerja mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengajuan manfaat tersebut dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja. Disnaker akan membantu memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi agar hak perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat diakses sesuai ketentuan.

“Ini semua dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja. Kami dari Disnaker tentu memperjuangkan hak-hak dari para tenaga kerja kita ini,” tegasnya.

Ridwan mengatakan, kondisi perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah pusat pascabencana tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja. Karena itu, Disnaker tetap akan melakukan pendataan, memberikan pendampingan, serta mengoordinasikan penyelesaian dengan pihak terkait.

“Dalam hal ini kami dari Disnaker tentu akan melakukan upaya. Perusahaan ini sudah dicabut izinnya langsung oleh pemerintah pusat pascabencana kemarin. Jadi mereka ini di-PHK,” ungkap Ridwan.

Selain berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Tapteng juga akan berkomunikasi dengan pihak PT Teluk Nauli untuk membantu kelancaran proses administrasi serta memastikan pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka.

Apabila dalam proses PHK ditemukan persoalan atau terdapat hak normatif pekerja yang belum dipenuhi, Disnaker dapat melakukan fasilitasi dan pembinaan sesuai kewenangan serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tak hanya menyangkut JHT dan JKP, Disnaker juga mendorong para pekerja terdampak PHK untuk segera memanfaatkan layanan ketenagakerjaan lainnya, termasuk informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan peningkatan kompetensi.

“Kami tidak hanya memfasilitasi hak jaminan sosial, tetapi juga akan terus mendorong agar pekerja yang terdampak PHK dapat kembali memperoleh pekerjaan melalui informasi kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi,” katanya.

Ridwan menambahkan, perhatian Disnaker terhadap persoalan pekerja tidak hanya terbatas pada 40 pekerja PT Teluk Nauli. Laporan mengenai pekerja sektor lain juga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah.

“Termasuk kemarin laporan kurir Shopee yang juga dipecat, ini juga sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Ridwan, perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pekerja yang mengalami PHK maupun menghadapi persoalan hak ketenagakerjaan diminta tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Disnaker.

Pengaduan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi, pendataan, pemberian informasi, hingga fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi pekerja, PHK bukan sekadar berakhirnya hubungan kerja. Di baliknya terdapat persoalan keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarga, sehingga kepastian hak serta akses terhadap jaminan sosial menjadi hal yang sangat penting.

Disnaker Tapteng memastikan persoalan sekitar 40 pekerja PT Teluk Nauli akan terus ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur dengan mengedepankan perlindungan pekerja, kepastian hak dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x