TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – Keseriusan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam pemberantasan peredaran Narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah semakin terbukti.
Hanya berselang dua hari penangkapan MPS Warga Desa Sirami ramian Kecamatan Andam Dewi pada Jumat (28/2/202) lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemabli melakukan penangkapan terhadap IKZ Alias W (27) warga Komplek SD 3 Parombunan Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Senin (2/3/2020).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengungkapkan, penangkapan IKZ bawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum tentang penyalah gunaan Narkotika.
Tim Opsnal yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi, guna menindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap IKZ. dilokasi, Tim Opsnal mendapatkan IKZ dengan gerak gerik mencurigaakan dan melakukan pangkapan terhadap Tersangka.
“Tersangka diamankan di Komplek SD 3 Parombunan Kel.Aek Habil berkat informasi dari masyarakat,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat.
Dikatakannya, dari hasil pengeledahan badan tersangka, Polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan Bruto 0,55 Gram dan satu unit HP merek Vivo Warna Hitam Biru.
Dari interogasi Polisi pengakuan IKZ, narkotika tersebut didapatkan IS.
Mendapat Informasi itu, Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IS, Namun IS tidak dapat ditemukan, mungkin sudah mengetahui penangkapan IKZ ini” Terangnya.
Dilokasi terpisah, Sat Res Narkoba Polres Tapteng juga berhasil mengamankan AS Alias P (31) warga Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Nuri Lingkungan II Kel. Aek Parombunan Kec.Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengungkapkan, AS diamankan Sat Res Narkoba Polres Tapteng di Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Nuri Lingkungan II Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Senin (2/3/2020).
“AS berhasil diamankan personil berkat informasi dari masyarakat. mendapat informasi, personil langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. dan informasi itu benar,” tengangnya.
Ipda JS Sinurat menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan AS, Polisi menebukan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan Bruto 0,30 Gram,satu buah kaca pirex, empat buah pipet, satu buah pipet berisikan jarum, satu buah Mancis, satu unit HP merek Samsung Warna Hitam, dan satu unit HP merek Xiaomi Warna Putih.
Selanjutnya kedua pelaku yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tapteng berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tenga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Jerry).