Turut Prihatin Nasib 28 Keluarga Korban Kapal KM. Mega Top III, Hj. Fitriani Manurung Bantu Laporkan Perusahaan

  • Whatsapp
Hj. Fitriani Manurung saat bertemu langsung dengan keluarga Kapal KM. Mega Top III

Sinarlintasnews.com | Tapanuli Tengah –  Hj. Fitriani Manurung, S.Pd, M.Pd sesalkan tindakan pihak perusahan PT. Kerapu Jaya Lestari milik Tono Dasiran Alias Atak selaku pemilik Kapal KM. Menga Top III kapal penangkap ikan yang tenggelam bersama seluruh Anak Buah Kapal (ABK) tanpa ada yang selamat dan pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut dan malah menyalahkan pemerintah dan terkesan mengangkangi dan menghinan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Sangat disayangkan sikap perusahaan ini, seharusnya mereka mencarikan solusi bukan malah menelatarkan para keluarga korban ini. Negara kita adalah Negara hukum, seharusnya mereka taat dan patuh pada peraturan yang berlaku di Negara kita. Perusahaan ini sudah layak untuk diboikot,” kata Fitriani manurung saat bertemu langsung kepada seluruh anggota keluarga korban, Rabu (20/11/2019).

Fitriani mengungkapkan, dirinya siap membatu dan mendampingi seluruh keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara hingga ke Mabes Polri dan juga ke Kementrian Kelalutan dan Perikanan Indonesia di Jakarta.

“Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, perusahaan tidak boleh melepas tanggung jawab dalam masalah ini, apalagi perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya itu ke BPJS Ketenaga kerjaan (Jamsostek). Tetapi malah menyalahkan pemerintah.  Dalam hal ini saya tidak akan tinggal diam, saya akan turut serta memperjuangkan hak-hak para keluarga ini, apa lagi terkait nasib anak-anak yatim,” Kata Fitriani.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 10 dan pasal 12 Peratiran Menteri Tenaga Kerja RI No. 26 tahun 2015, pememberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenaga kerjaan yang kini diubah nama menjadi Jamsostek, apa bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggiat aktivis pendidikan Kota Medan ini juga menjelaskan sebagaimana diatur dalam rangka pelaksanaan pasal 99 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 40 tahun 2004 Jo UU No. 24 tahun 2011 Jo Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 pasal 45 ayat (2) dan (5) tentang penyelenggara JKK dan JKM  Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 26 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja , jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi peserta penerima upah.

“Pemilik kapal atau pemilik perusahaan tidak bisa melepas tanggungjawabnya, karena ini tidak didaftarkan, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya. Kasihan dengan anak-anak yatim itu. Saya juga seorang ibu, jadi saya bisa merasakan bagaimana perasaan ibu-ibu itu semua. Masalah ini akan terus kita tindak lanjuti,” ungkap Fitriani Manurung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapal KM. Menga Top III GT 34. No.359/PPJ Kapal penangkap ikan jenis Pukat Tongkol (Purse Seine)  milik Tono Dasiran Alisa Atak sekaligus Pemilik Perusahaan PT. Kerapu Jaya Lestari berangkat  pada tanggal 27 Desamber 2017 dari tangkahan UD. Sinarmas yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara  bersama 28 orang ABK menuju daerah penangkapan ikan.

Pada tanggal tiga Januari 2018, Kapal KM. Mega Top III  dinyatakan hilang contak (tidak dapat dihubungi melalui radio), pada tanggal 9 Januari 2018, pihak perusahaan melaporkan Kepala Pelabuhan Nusantara (PPN) Sibolga dan tanggal 10 Januari dilaporkan ke Basarnas Sibolga.

Selanjutnya, pada tanggal lima Februari 2018, nelayan asal Aceh menemukan Blong (semacam tong tempat peralatan dan pakaian ABK), blong tersebut dibawa ke Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Basarnas dan Pol Airut Sibolga, didalam blong tersebut ditemukan alat-alat pancing dan pakaian, dan pakaian serta peralatan tersebut menurut salah satu anggota keluarga merupakan milik salah satu ABK atas nama Ranto Pian.

Kemudian pada tanggal 10 Februari 2018, Nelayan Asal Aceh menemukan sosok mayat mengapung di daerah Barat Kepualuan Nias dengan konsisi terbalut dengan jarring dan mayat sudah mulai membusuk sehingga tidak dapat dikenali. Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Sibolga.  Dan dari hasil pemeriksaan Identifikasi pihak Kepolisian nomor : R/D1801A/III/RES.1.24/2018/Lab.DNA, mayat tersebut diketahi bernama Rizwar Naim yang merupakan salah satu anggota kapal KM. Mega Top III.

Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2018, mayat kemabli ditemukan, namun mayat tersebut tidak dilakukan Identifikasi diduga karena keterbatasan dana. Mayat tersebut selanjutnya dikebumikan oleh Dinas Sosial Kota Sibolga beberapa hari setelah penemuan. Sejak kejadian tersebut hingga sampai saat ini, sebanyak 27 orang ABK lainnya tidak ditemukan.

Sementara itu, pihak maupun pemilik kapal dan perusahaan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan bahkan tidak berprikemanusian terhadap seluruh keluarga korban.

Bahkan akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah VI telah mengeluarjan surat penetapan jaminan kerja tertanggal 29 Oktober 2018 dengan Nomor : 19-7/Wil-VI/DTK/SU/2018. atas 28 orang ABK KM. Menga Top III  yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan terhadap keluarga korban berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.

Namun surat penetapan tersebut tidak  ditanggapi oleh pihak perusahaan, bahkan pihak perusahaan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut adalah kesalahan Pemerintah dan pemerintalah yang yang harus menanggung akibatnya, bahkan anehnya lagi pihak perusahaan melalui Hotlan Manurung selaku kuasa perusahaa terkesan mneghinan UU yang diterapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara lemah dan tidak berlaku dan menantang hukum untuk di ajukan kepersidangan. (Edy Butarbutar).

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *