Sidang Putusan Raja Bonaran Situmeang

  • Whatsapp
Persidangan Raja Bonaran Situmeang di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Sidang Putusan Raja Bonaran Situmeang yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, menjadi momok penting yang dinati-natikan masyarakat Sibolga -Tapteng khususunya.

Senin 8 Juli 2019 menjadi hari dan tanggal dimana selaku Ketua Majelis Hakim Persidangan Martua Sagala SH, MH akan memutus vonis Raja Bonaran Situmeang di Pengadilan Negeri Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan

BACA JUGA : Ini Tanggapan JPU Terkait Pledoi Raja Bonaran situmeang

BACA JUGA : Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliyar, Bonaran Harus Bebas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menghukum mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara denda 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (27/5) lalu.

JPU menuntut Raja Bonaran karena mengkalim terdakwa memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penerimaan CPNS tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah. Hal tersebut diungkapkan JPU Syahrul Effendi Harahap, saat membacakan tuntutannya pada bulan Mei lalu si Pengadilan Negeri Sibolga.

BACA JUGA : Saksi Tak Bisa Buktikan Pemberian Uang, Bonaran: Biar Hakim yang Nilai

BACA JUGA : Sidang Lanjuta Bonaran, Saksi A de Charge Akui Efendi Marpaung Pernah Beli Alat Berat

Jaksa mendakwa terdakwa Raja Bonaran Situmeang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kesatu pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ke-3 pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Disisi lain, Bonaran merasa aneh dengan tututan yang yang dibacakan JPU terhdap dirinya. Dikatakannya, seharusnya JPU menuntut berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, sebab tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena ia tidak ada hubungannya dengan kasus yang dipersangkakan.

BACA JUGA : Bonaran kaget, JPU sebut dirinya PNS

BACA JUGA : Inilah Adegan Rekontruksi Pembunuhan, Yang Ditemukan Tewas Mengapung di Pulau Putri

“Keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan saksi dihadapan persidangan, bukan yang dari penyidik, sebagaimana diaturan dalam pasal 184 KUHP menegaskan bahwa Jaksa tidak bisa terlepas dari fakta persidangan,” ujar Bonaran sebelumnya di Persidangan.

Bonaran juga menyebutkan, dalam kasus dugaan pencucian uang dan penipuan CPNS 2014 Pemkab Tapteng yang menjeratnya ke meja persidangan, dirinya mengaku tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan yang ia hadapi.

“Saya tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan ini,” ungakap Bonaran.

BACA JUGA : Jadwal Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pileg di MK

Sementara itu, Penasehat Hukum Raja Bonaran dalam duplik yang dibacakan oleh Mahmudin Harahap, SH, Berry Yusdi, SH dan Devi Angraini Siahaan, SH pada peridangan (24/6) memohon kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan yang terungkap agar menyatakan Sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Raja bonaran Situmeang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 378 KUHP pidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP pidana atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

2. Menyatakan terdakwa Raja bonaran Situmeang dibebaskan dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga (Vrijcpaak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onlasg van recht vervolging).

3. Memulihkan hak-hak terdakwa Raja bonaran Situmeang dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dari permohonan yang diajukan oleh JPU dan Penasihat Hukum terdawa sebagaimana yang telah disidangkan sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan dan terakhir pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Sibolga, manakah yang akan di putuskan Hakim..?

Mari kita tunggu Putusannya pada hari Senin 8 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Sibolga. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *